JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset-aset yang dimiliki eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang berada di kawasan SCBD Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal tersebut dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Wira Setiawan, Marketing Officer District 8, sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi, Kamis (9/7/2020).
"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik Tersangka NHD (Nurhadi) dan Tin Zuraida (istri Nurhadi) serta kantor milik Tersangka RHE (Rezky) yang berlokasi di kawasan Sudirman Center Business District 8 (SCBD)," kata Ali, Kamis malam.
Selain memeriksa Wira, penyidik memeriksa dua orang saksi lainnya yaitu Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto dan seorang karyawan swasta bernama Hamzah Nurfalah.
Baca juga: Periksa Saksi Kasus Nurhadi, KPK Konfirmasi Pengajuan Sengketa PT MIT Vs KBN
Saat memeriksa Henry, penyidik mengonfirmasi soal dugaan sumber uang milik tersangka Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal).
"Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan asal usul sumber uang milik Tersangka HSO (Hiendra) yang sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia (anak perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal)," ujar Ali.
Sementara, saat memeriksa Hamzah, penyidik mendalami kepemilikan PT HEI oleh Rezky yang digunakan untuk menerima uang dari berbagai pihak.
Nurhadi, Hiendra, dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Baca juga: Periksa 2 Saksi, KPK Konfirmasi soal Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi dan Penjualan Vila
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.