JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengusut tuntas perihal surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sebelumnya, menurut keterangan Indonesia Police Watch (IPW), surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
“Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapapun yang terlibat,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Ia pun memastikan akan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti terlibat.
Tindakan tegas tersebut, kata Listyo, akan dilakukan untuk menjaga nama baik institusi.
Baca juga: Surat Jalan Djoko Tjandra Disebut Dikeluarkan Bareskrim, Ini Komentar Kabareskrim
Selain itu, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi anggota lain agar tidak melakukan pelanggaran.
Listyo mengatakan, pihaknya terus berbenah untuk memberikan pelayanan yang profesional.
“Kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat,” ungkapnya.
“Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari Bareskrim,” sambung dia.
Diberitakan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane membeberkan, surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Baca juga: Dirjen imigrasi Duga Ada Orang Ditugaskan Menyamar Jadi Djoko Tjandra
“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.
Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Baca juga: IPW Sebut Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Diterbitkan Bareskrim Polri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.