Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Saksi Kasus Nurhadi, KPK Konfirmasi Pengajuan Sengketa PT MIT Vs KBN

Kompas.com - 08/07/2020, 21:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang advokat bernama Tiga Sihaloho sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi, Rabu (8/7/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mengonfirmasi pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal dan Kawasan Berikat Nusantara.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal dengan Kawasan Berikat Nusantara," kata Ali, Rabu malam.

Baca juga: KPK Panggil 2 Direktur PT MIT sebagai Saksi Kasus Nurhadi

Diketahui, PT Multicon Indrajaya Terminal merupakan perusahan milik Hiendra Soenjoto, salah satu tersangka dalam kasus ini.

Ali menuturkan, Hiendra diduga menyuap Nurhadi untuk mengurus sengketa antara perusahaannya dengan KBN.

"Adanya dugaan pemberian uang suap dari tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) kepada tersangka NHD (Nurhadi) guna mengurus sengketa tersebut," ujar Ali.

Adapun Nurhadi, Hiendra, dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Baca juga: Periksa 2 Saksi, KPK Konfirmasi soal Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi dan Penjualan Vila

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com