JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Rabu (8/7/2020) hari ini.
Dua dari empat saksi yang dipanggil hari ini adalah Direktur Operasional PT Multicon Indrajaya Terminal Hotman Pardamean dan Direktur Komersial PT Multicon Indrajaya Terminal Pryonggo Sidharta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteranganya.
Baca juga: Periksa Petugas Keamanan, KPK Konfirmasi soal Villa yang Diduga Milik Nurhadi
Diketahui, salah satu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Hotman dan Pryonggo, penyidik juga memanggil seorang advokat bernama Toga Sihaloho dan seorang notaris bernama Musa Daulae untuk diperiksa sebagai saksi.
Diketahui, Nurhadi, Hiendra, dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Baca juga: Periksa 2 Saksi, KPK Konfirmasi soal Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi dan Penjualan Vila
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.