Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila: Dinilai Tak Ada Urgensi dan Rawan Konflik Ideologi

Kompas.com - 16/06/2020, 10:48 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi keagamaan menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi insiatif DPR RI.

Alasannya, tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme dalam draf RUU tersebut sehingga dinilai akan menghidupkan kembali komunisme.

Pembahasan RUU HIP ini belum dilakukan DPR karena masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

"Menunggu surpres," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020).

Baca juga: RUU HIP Banyak Ditolak, Wakil Ketua Baleg Minta Pengsul Masif Bangun Dialog

Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri sebelumnya mendesak DPR RI mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno menilai, RUU tersebut mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.

"Keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan," kata Soekarno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/6/2020) sore.

Soekarno khawatir RUU HIP bertujuan menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

Oleh karenanya, ia meminta pemerintah ikut menolak pembahasan RUU HIP.

Soekarno berpendapat, RUU HIP memiliki kekeliruan, apabila penjabaran Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm atau landasan bagi pembentukan UUD justru diatur dalam UU itu sendiri.

"Penjabaran Pancasila di bidang politik/pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945," kata Soekarno.

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, tidak akan membuka pintu untuk bangkitnya ideologi komunisme melalui RUU HIP.

"Kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau ekasila," kata Mahfud, Sabtu (13/6/2020).

Mahfud mengatakan, pelarangan komunisme di Indonesia telah berpedoman pada Ketetapan (Tap) MPR Nomor I Tahun 2003.

Baca juga: Tidak Ada Urgensi, Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan

Aturan itu menyatakan, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966.

Tap MPRS XXV Tahun 1966 ini mengatur bahwa pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Oleh karenanya, ia akan meminta DPR memasukan TAP MPRS terkait larangan ajaran komunisme tersebut dalam konsideran draf RUU.

"Nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung 'Mengingat: Tap MPR Nomor I/MPR/1966'," ujar dia.

Tak ada urgensinya

Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta DPR dan pemerintah tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP.

Sebab, menurut mereka, tidak ada urgensi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, untuk melakukan pembahasan RUU yang menjadi inisiatif DPR itu.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis pada Senin (15/6/2020) mengatakan, Pancasila telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara.

"Landasan perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur dalam TAP MPRS No XX/1966 juncto TAP MPR No V/1973, TAP MPR No IX/1978 dan TAP MPR No III/2000 beserta beberapa regulasi turunan turunannya sudah sangat memadai," kata Mu'ti.

Baca juga: Kritik MUI Terhadap RUU HIP: Sekuler dan Ateistik

Mu'ti justru khawatir, jika RUU HIP disahkan maka dapat menurunkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

Terlebih, ada sejumlah materi yang dinilai bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, terutama pada Bab III Pasal 5, 6, dan 7.

Selain itu, lanjut dia, pembentukan RUU HIP juga bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan.

"Materi-materi yang bermasalah tersebut secara substantif bertentangan dengan Pancasila yang setiap silanya merupakan satu kesatuan yang utuh," kata dia. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com