Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila: Dinilai Tak Ada Urgensi dan Rawan Konflik Ideologi

Kompas.com - 16/06/2020, 10:48 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi keagamaan menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi insiatif DPR RI.

Alasannya, tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme dalam draf RUU tersebut sehingga dinilai akan menghidupkan kembali komunisme.

Pembahasan RUU HIP ini belum dilakukan DPR karena masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

"Menunggu surpres," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020).

Baca juga: RUU HIP Banyak Ditolak, Wakil Ketua Baleg Minta Pengsul Masif Bangun Dialog

Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri sebelumnya mendesak DPR RI mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno menilai, RUU tersebut mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.

"Keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan," kata Soekarno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/6/2020) sore.

Soekarno khawatir RUU HIP bertujuan menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

Oleh karenanya, ia meminta pemerintah ikut menolak pembahasan RUU HIP.

Soekarno berpendapat, RUU HIP memiliki kekeliruan, apabila penjabaran Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm atau landasan bagi pembentukan UUD justru diatur dalam UU itu sendiri.

"Penjabaran Pancasila di bidang politik/pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945," kata Soekarno.

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, tidak akan membuka pintu untuk bangkitnya ideologi komunisme melalui RUU HIP.

"Kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau ekasila," kata Mahfud, Sabtu (13/6/2020).

Mahfud mengatakan, pelarangan komunisme di Indonesia telah berpedoman pada Ketetapan (Tap) MPR Nomor I Tahun 2003.

Baca juga: Tidak Ada Urgensi, Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan

Aturan itu menyatakan, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966.

Tap MPRS XXV Tahun 1966 ini mengatur bahwa pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Oleh karenanya, ia akan meminta DPR memasukan TAP MPRS terkait larangan ajaran komunisme tersebut dalam konsideran draf RUU.

"Nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung 'Mengingat: Tap MPR Nomor I/MPR/1966'," ujar dia.

Tak ada urgensinya

Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta DPR dan pemerintah tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP.

Sebab, menurut mereka, tidak ada urgensi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, untuk melakukan pembahasan RUU yang menjadi inisiatif DPR itu.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis pada Senin (15/6/2020) mengatakan, Pancasila telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara.

"Landasan perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur dalam TAP MPRS No XX/1966 juncto TAP MPR No V/1973, TAP MPR No IX/1978 dan TAP MPR No III/2000 beserta beberapa regulasi turunan turunannya sudah sangat memadai," kata Mu'ti.

Baca juga: Kritik MUI Terhadap RUU HIP: Sekuler dan Ateistik

Mu'ti justru khawatir, jika RUU HIP disahkan maka dapat menurunkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

Terlebih, ada sejumlah materi yang dinilai bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, terutama pada Bab III Pasal 5, 6, dan 7.

Selain itu, lanjut dia, pembentukan RUU HIP juga bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan.

"Materi-materi yang bermasalah tersebut secara substantif bertentangan dengan Pancasila yang setiap silanya merupakan satu kesatuan yang utuh," kata dia. 

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, RUU HIP ini bersifat sekuler dan ateistik, sehingga menyimpang dari kesepakatan para Founding Fathers saat mendirikan NKRI.

"Konsep yang mereka usung dalam RUU ini sudah jelas sangat-sangat sekuler dan ateistik serta benar-benar sudah sangat jauh menyimpang dari kesepakatan yang pernah dibuat oleh para The Founding Fathers kita dahulu ketika mereka membentuk dan mendirikan bangsa dan negara ini," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Anwar menegaskan, Pancasila merupakan norma fundamental Bangsa Indonesia.

Menurut dia, berbicara mengenai Pancasila, maka sila pertama merupakan utama dari Pancasila itu sendiri yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga: Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Menunggu Surpres Jokowi

Segala sesuatu yang menyangkut nilai-nilai kemanusiaan, persatuan dan kesatuan serta demokrasi dan keadilan sosial, seluruhnya harus dijiwai dan dimaknai oleh sila pertama itu.

Namun, dalam pembahasan RUU HIP ini, Anwar menilai, pandangan tersebut ingin dihilangkan dengan adanya pasal dalam RUU yang mengatur tentang pemerasan Pancasila menjadi trisila atau bahkan ekasila.

Konsep Trisila, menurut Anwar, sebagai degradasi konsep ketuhanan yang harus tunduk kepada manusia.

Sebab, konsep Ketuhanan Yang Maha Esa yang dicantumkan dalam RUU HIP adalah konsep ketuhanan yang berkebudayaan.

Padahal, makhluk yang berkebudayaan itu adalah hanya manusia. Dengan Trisila, konsep ketuhanan menjadi harus tunduk dan patuh kepada manusia

Sementara itu, konsep Ekasila menunjukkan gotong royong. Makhluk yang hidupnya bergotong royong, lanjut Anwar, adalah manusia.

"Jadi di dalam konsep ekasila ini yang menjadi penentu dan yang ingin mereka usahakan untuk benar-benar menjadi maha penentu di negeri ini adalah manusia, bukan lagi Tuhan," kata dia.

Anwar pun menegaskan, memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.

Sebab, Pancasila yang terdiri dari 5 sila merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah dan urutannya pun tidak boleh diubah.

Potensi muncul konflik ideologi

Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad mengatakan, RUU HIP tidak sensitif pada sejarah pertarungan ideologi yang pernah terjadi di Indonesia.

"RUU ini disusun dengan cara yang sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi," kata Rumadi kepada Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Rumadi menceritakan, saat Indonesia berdiri, sudah terjadi pertarungan antara kelompok nasionalis Islam dan nasionalis sekuler.

Baca juga: PBNU: Persoalan RUU HIP Bukan Sebatas Ada Tidaknya TAP MPRS XXV

Hal ini, kata dia, dibuktikan dengan adanya peristiwa pencoretan tujuh kata Piagam Jakarta yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

Pada Tahun 1959, benturan ideologi kembali terjadi dengan munculnya kelompok Islam yang ingin menjadikan Islam sebagai dasar negara. Akibatnya, muncul Dekrit Presiden 1959.

Pada tahun 2000, muncul kelompok yang ingin menghidupkan kembali Piagam Jakarta dalam Amandemen UUD 1945.

Oleh karenanya, Rumadi berpendapat, keberadaan RUU HIP justru akan membawa Indonesia pada konflik ideologi semacam itu.

"RUU HIP justru memberi ring kontestasi ideologi itu," ujar Rumadi.

Ia menilai, persoalan RUU HIP bukan hanya sebatas tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 soal Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme sebagai konsideran RUU.

Namun, masih banyak persoalan lainnya seperti landasan pemikiran dan sejumlah pasalnya yang menyangkut Trisila dan Ekasila.

Oleh karenanya, Rumadi meminta, DPR dan pemerintah memfokuskan pembahasan RUU tersebut pada penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga implementasi Pancasila.

"Soal ideolginya sudah cukup dalam konstitusi dan sejumlah UU yang sudah ada," ucap dia.

Sikap partai-partai politik

Adapun beberapa fraksi di DPR juga menyatakan, penolakan pembahasan RUU HIP apabila TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme tak masuk dalam konsideran.

"Nasdem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu ke tahap pembahasan selanjutnya, sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU," kata Ketua Fraksi Nasdem Ahmad Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2020).

Baca juga: Nasdem Tolak RUU HIP jika Tak Cantumkan TAP MPRS Larangan Komunisme

Menurut Ali, TAP MPRS tentang Pembubaran PKI itu penting dimasukkan sebagai konsideran RUU HIP demi mengukuhkan nilai Pancasila.

Oleh karenanya, DPR mesti mengakomodasinya sebagai bentuk kedewasaan berpolitik.

"Ada suara-suara yang menyambut, ada pula yang menolak. Tentu hal semacam ini biasa di alam demokrasi saat ini," kata Ali.

"Akan tetapi, akan sangat disayangkan jika terkait dasar dan falsafah kehidupan bernegara kita, berbagai suara dan pandangan yang beragam itu tidak mendapat perhatian dan pengakomodiran yang baik," ucap dia. 

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsy, mengatakan, sudah sepatutnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme menjadi landasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Sebab, gagasan RUU HIP ini lahir dalam rangka memperkokoh Pancasila sebagai ideologi bangsa.

"Tentu menjadi aneh jika RUU HIP tidak merujuk TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme," kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

"Karena TAP MPR tersebut lahir sebagai upaya mengingatkan pentingnya ideologi Pancasila yang pernah hendak diganti oleh komunisme," kata dia.

Aboe Bakar pun mengulas soal peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Ia menilai, peringatan tersebut adalah bentuk pengakuan atas sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan Pancasila.

Oleh karena itu, menurut Aboe Bakar, ketiadaan TAP MPRS soal larangan komunisme sebagai salah satu konsideran RUU HIP menimbulkan pertanyaan.

"Masyarakat kemudian akan melihat, seolah ada upaya pengaburan sejarah bahwa komunisme merupakan musuh dari ideologi Pancasila," kata dia.

"''Jas merah' kata Bung Karno, jangan sekali-kali melupakan sejarah," ucap Aboe Bakar.

Baca juga: PDI-P Setuju Tambah Larangan terhadap Komunisme sebagai Konsideran RUU HIP

Senanda dengan PKS, PPP juga meminta agar TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme menjadi landasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) jadi rujukan RUU HIP.

"PPP akan bersama fraksi-fraksi yang sepaham agar masuk kedalam konsideran maupun penjelasan undang-undang tersebut nantinya," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Arsul juga mengatakan, RUU HIP seharusnya fokus pada pengaturan eksistensi, tugas pokok, dan fungsi (tupoksi) Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila.

"PPP juga meminta RUU HIP tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi, yang pada akhirnya menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila," ujar dia.

Lebih lanjut, PDI-P sebagai partai pengusul dari RUU Haluan Ideologi Pancasila ini menyatakan, menyetujui penambahan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme masuk dalam konsideran RUU tersebut.

"PDI-P juga menyetujui klausul penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6/2020).

Hasto mengatakan, mengenai materi dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI-P setuju untuk dihapus.

Baca juga: PPP Minta TAP MPRS Larangan Komunisme Masuk sebagai Konsideran RUU HIP

Hal itu, kata dia, sejalan dengan pandangan pemerintah sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Hasto menilai, munculnya berbagai pendapat dan kritik terhadap RUU HIP ini menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang memersatukan bangsa.

"Dengan demikian akan bijak sekiranya semua pihak kedepankan dialog. Sebab, dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktek demokrasi Pancasila," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com