JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami hubungan antara istri eks Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida dan seorang pegawai MA bernama Kardi.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa saksi seorang wiraswasta bernama Sofyan Rosada dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi, Senin (15/6/2020) kemarin.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida (istri tersangka Nurhadi) dengan Kardi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin malam.
Baca juga: Alasan Sakit, Istri Nurhadi Tak Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Kardi diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut, Rabu (10/6/2020) lalu.
Saat itu, penyidik mendalami aset-aset milik Tin yang diduda berada dalam kekuasaan Kardi.
"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (istri tersangka Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali saat itu.
Selain memeriksa Sofyan, penyidik memeriksa seorang pejabat pembuat akta tanah bernama Herlinawati dan seorang karyawan swasta bernama Andrew.
"Penyidik mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan adanya pengalihan aset Villa Gadog kepada pihak lain," ujar Ali.
KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Dorektur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu setelah buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Tin Zuraida, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.