Sikap partai-partai politik
Adapun beberapa fraksi di DPR juga menyatakan, penolakan pembahasan RUU HIP apabila TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme tak masuk dalam konsideran.
"Nasdem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu ke tahap pembahasan selanjutnya, sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU," kata Ketua Fraksi Nasdem Ahmad Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2020).
Baca juga: Nasdem Tolak RUU HIP jika Tak Cantumkan TAP MPRS Larangan Komunisme
Menurut Ali, TAP MPRS tentang Pembubaran PKI itu penting dimasukkan sebagai konsideran RUU HIP demi mengukuhkan nilai Pancasila.
Oleh karenanya, DPR mesti mengakomodasinya sebagai bentuk kedewasaan berpolitik.
"Ada suara-suara yang menyambut, ada pula yang menolak. Tentu hal semacam ini biasa di alam demokrasi saat ini," kata Ali.
"Akan tetapi, akan sangat disayangkan jika terkait dasar dan falsafah kehidupan bernegara kita, berbagai suara dan pandangan yang beragam itu tidak mendapat perhatian dan pengakomodiran yang baik," ucap dia.
Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsy, mengatakan, sudah sepatutnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme menjadi landasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Sebab, gagasan RUU HIP ini lahir dalam rangka memperkokoh Pancasila sebagai ideologi bangsa.
"Tentu menjadi aneh jika RUU HIP tidak merujuk TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme," kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
"Karena TAP MPR tersebut lahir sebagai upaya mengingatkan pentingnya ideologi Pancasila yang pernah hendak diganti oleh komunisme," kata dia.
Aboe Bakar pun mengulas soal peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Ia menilai, peringatan tersebut adalah bentuk pengakuan atas sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan Pancasila.
Oleh karena itu, menurut Aboe Bakar, ketiadaan TAP MPRS soal larangan komunisme sebagai salah satu konsideran RUU HIP menimbulkan pertanyaan.
"Masyarakat kemudian akan melihat, seolah ada upaya pengaburan sejarah bahwa komunisme merupakan musuh dari ideologi Pancasila," kata dia.
"''Jas merah' kata Bung Karno, jangan sekali-kali melupakan sejarah," ucap Aboe Bakar.
Baca juga: PDI-P Setuju Tambah Larangan terhadap Komunisme sebagai Konsideran RUU HIP
Senanda dengan PKS, PPP juga meminta agar TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme menjadi landasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) jadi rujukan RUU HIP.
"PPP akan bersama fraksi-fraksi yang sepaham agar masuk kedalam konsideran maupun penjelasan undang-undang tersebut nantinya," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Arsul juga mengatakan, RUU HIP seharusnya fokus pada pengaturan eksistensi, tugas pokok, dan fungsi (tupoksi) Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila.
"PPP juga meminta RUU HIP tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi, yang pada akhirnya menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila," ujar dia.
Lebih lanjut, PDI-P sebagai partai pengusul dari RUU Haluan Ideologi Pancasila ini menyatakan, menyetujui penambahan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme masuk dalam konsideran RUU tersebut.
"PDI-P juga menyetujui klausul penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6/2020).
Hasto mengatakan, mengenai materi dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI-P setuju untuk dihapus.
Baca juga: PPP Minta TAP MPRS Larangan Komunisme Masuk sebagai Konsideran RUU HIP
Hal itu, kata dia, sejalan dengan pandangan pemerintah sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Hasto menilai, munculnya berbagai pendapat dan kritik terhadap RUU HIP ini menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang memersatukan bangsa.
"Dengan demikian akan bijak sekiranya semua pihak kedepankan dialog. Sebab, dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktek demokrasi Pancasila," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.