JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) membuka ruang terjadinya konflik ideologi.
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad mengatakan, RUU HIP tidak sensitif pada sejarah pertarungan ideologi yang pernah dialami Indonesia.
"RUU ini disusun dengan cara yang sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi," kata Rumadi kepada Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Baca juga: PKS: Aneh jika TAP MPRS Larangan Komunisme Tak Dijadikan Rujukan RUU HIP
Menurut Rumadi, saat Indonesia didirikan, sudah terjadi pertarungan antara kelompok nasionalis Islam dan nasionalis sekuler.
Hal ini dibuktikan dengan adanya peristiwa pencoretan tujuh kata Piagam Jakarta yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Tahun 1959, benturan ideologi kembali terjadi dengan munculnya kelompok Islam yang ingin menjadikan Islam sebagai dasar negara. Akibatnya, muncul Dekrit Presiden 1959.
Pada tahun 2000, sempat muncul kelompok yang ingin menghidupkan kembali Piagam Jakarta dalam Amandemen UUD 1945.
Baca juga: Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Menunggu Surpres Jokowi
PBNU berpandangan, keberadaan RUU HIP justru akan kembali menyeret Indonesia pada konflik ideologi semacam itu.
"RUU HIP justru memberi ring kontestasi ideologi itu," ujar Rumadi.
Rumadi mengatakan, persoalan RUU HIP bukan hanya sebatas tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 soal Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme sebagai konsideran RUU.
Akan tetapi, masih banyak persoalan lainnya seperti landasan pemikiran dan sejumlah pasalnya yang menyangkut Trisila dan Ekasila.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tap MPRS Pelarangan Komunisme Jadi Konsideran RUU HIP
Alih-alih membuat undang-undang yang menyinggung ideologi, PBNU menyarankan supaya DPR dan pemerintah memfokuskan pembahasan RUU tersebut pada penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga implementasi Pancasila.
"Soal ideolginya sudah cukup dalam konstitusi dan sejumlah UU yang sudah ada," kata Rumadi.