Saat ini, banyak pihak yang meminta agar hakim mengabaikan tuntutan yang diajukan oleh JPU dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku.
Namun, ketika bertanya kepada Novel, penyidik senior KPK itu justru ragu bahwa keduanya adalah pelaku penyiram air keras yang sebenarnya.
"Saya tanya, yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin. Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya. Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," ungkap Refly.
Kendati demikian, bukan berarti keduanya tak bisa dijerat hukuman. Baik Rahmat Kadir maupun Ronny Bugis, keduanya tetap dapat dijerat hukuman dengan delik pemberian keterangan palsu dan menghalangi proses hukum.
Pada saat yang sama, keduanya harus diperiksa lebih jauh untuk mengungkap siapa auktor intelektualis di balik penyerangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.