Ujian untuk hakim
Tuntutan yang diajukan JPU bukanlah akhir dari proses peradilan. Sebab, pada akhirnya hakimlah yang akan menjatuhkan vonis akhir dalam sebuah perkara persidangan.
Inilah yang menjadi ujian terbesar bagi hakim di dalam mengambil keputusan, apakah akan mengikuti tuntutan yang diajukan JPU atau justru hakim memiliki pendapat yang lain.
"Tuntutan JPU bukan kata akhir, dan vonis hakim kelak tidak wajib mengikuti tuntutan JPU," ungkap mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Ia pun meyakini bahwa hakim akan memiliki pertimbangan yang mulia dalam mengambil keputusan nantinya.
Baca juga: Temui Novel Baswedan, Refly Harun: Jangan sampai Hakim Jadi Pahlawan Enggak Benar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus penyiraman terhadap Novel merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum.
"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," ujar Ali.
Oleh karena itu, KPK berharap majelis hakim yang menangani kasus Novel dapat memberi hukuman maksimal bagi kedua terdakwa.
"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik," kata Ali.
Baca juga: Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Selain Marah, Saya Juga Miris
Di lain pihak, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, jika kedua terdakwa rupanya bukanlah pelaku penyerangan terhadap Novel, maka keduanya haruslah dibebaskan dari segala tuntutan.
"Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang enggak benar," kata Refly usai bertemu Novel di kediamannya, Minggu (14/6/2020).