Para pelaku seharusnya dituntut maksimal dengan menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer yang diajukan, dan bukan menggunakan pasal yang tertuang di dalam dakwaan subsidair.
Merujuk Buku KUHP, di dalam pasal itu dinyatakan bahwa 'Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.'
"Tuntutan satu tahun itu bukan tuntutan maksimal," kata Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
Baca juga: Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Hukum di Negara Kita Compang-camping
Menurut dia, sejak awal pelaku sudah berencana untuk menyiram Novel dengan air keras. Hal itu terlihat dari telah disiapkannya air tersebut sebelum penyerangan.
Bahkan, Rahmat diketahui juga diketahui telah mengamati rumah Novel selama dua hari terakhir sebelum peristiwa penyerangan untuk mencari tahu rute keluar masuk komplek.
Zaenur khawatir tuntutan ringan yang diajukan akan memiliki dampak panjang.
Mulai dari mencederai rasa keadilan masyarakat, menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi, serta terjadinya disparitas dengan kasus-kasus penganiayaan lainnya.
Baca juga: WP KPK: Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Kerja Pemberantasan Korupsi Tak Terlindungi
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Menurut dia, JPU semestinya menjadi representasi dari negara dalam memastikan terwujudnya keadilan melalui proses penegakan hukum.
"Komitmen presiden untuk mendukung pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan karena faktanya proses penegakan hukum terhadap kasus ini berjalan lama dengan hasil akhir yang tidak memberikan keadilan bagi korban dan menunjukan lemahnya dukungan terhadap pemberantasan korupsi," kata Yudi.
Baca juga: Nuansa Rekayasa Perkara Novel Baswedan, Haris Azhar Nilai Wajar Tuntutan Jaksa Ringan
Menurut Yudi, tuntutan ringan tersebut akan berimplikasi bagi kerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya tidak terlindunginya kerja pemberantasan korupsi, khususnya yang dilakukan KPK.
"Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan terror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK," kata Yudi.