Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ringannya Tuntutan ke Pelaku Penyerang Novel Baswedan dan Ujian bagi Hakim...

Kompas.com - 15/06/2020, 11:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diperkirakan menjadi ujian penting bagi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menyidangkan perkara ini.

Pasalnya, di tengah desakan agar kedua pelaku penyiraman yang kini telah berstatus terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dapat dihukum maksimal serta otak di balik penyerangan diungkap, jaksa penuntut umum (JPU) justru mengajukan tuntutan ringan.

Tuntutan tersebut, selain dinilai tidak sesuai dengan konsekwensi yang timbul atas serangan tersebut, juga dianggap berpotensi merusak upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah dilakukan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Novel Baswedan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa (Bagian 2)

Sebab, upaya perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara rasuah dinilai minim.

"Seyogyanya aspek perlindungan negara kepada penegak hukum harus dilakukan dengan maksimal melalui penuntutan yang berkeadilan bagi korban dan masyarakat," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita LH Simanjuntak saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/6/2020) lalu.

Seperti diketahui, tuntutan yang diajukan JPU terhadap masing-masing pelaku yaitu kurungan penjara masing-masing satu tahun.

Dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (11/6/2020) lalu, JPU menganggap Rahmat Kadir selaku eksekutor penyiram cairan asam sulfat (H2SO4) terhadap Novel terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Baca juga: Soal Proses Hukum Penyerangnya, Novel Singgung Tanggung Jawab Jokowi

JPU kemudian menggunakan Pasal 353 KUHP ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dasar pengajuan tuntutan pada perkara ini.

Di dalam Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa 'Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.'

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Zaenur Rohman menilai, tuntutan yang diajukan JPU tidak logis.

Baca juga: Argumen JPU Tuntut Ringan Penyerang Novel Dinilai Hina Akal Sehat

Seorang mahasiswa menirukan Novel Baswedan saat demo Hari Anti Korupsi dan HAM di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/12/2019). Mereka mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK No. 19 tahun 2019, menuntaskan kasus Novel Baswedan, dan menindak tegas pelaku tindakan represif yang dilakukan oleh aparat.KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO Seorang mahasiswa menirukan Novel Baswedan saat demo Hari Anti Korupsi dan HAM di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/12/2019). Mereka mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK No. 19 tahun 2019, menuntaskan kasus Novel Baswedan, dan menindak tegas pelaku tindakan represif yang dilakukan oleh aparat.
Para pelaku seharusnya dituntut maksimal dengan menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer yang diajukan, dan bukan menggunakan pasal yang tertuang di dalam dakwaan subsidair.

Merujuk Buku KUHP, di dalam pasal itu dinyatakan bahwa 'Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.'

"Tuntutan satu tahun itu bukan tuntutan maksimal," kata Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Hukum di Negara Kita Compang-camping

Menurut dia, sejak awal pelaku sudah berencana untuk menyiram Novel dengan air keras. Hal itu terlihat dari telah disiapkannya air tersebut sebelum penyerangan.

Bahkan, Rahmat diketahui juga diketahui telah mengamati rumah Novel selama dua hari terakhir sebelum peristiwa penyerangan untuk mencari tahu rute keluar masuk komplek.

Zaenur khawatir tuntutan ringan yang diajukan akan memiliki dampak panjang.

Mulai dari mencederai rasa keadilan masyarakat, menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi, serta terjadinya disparitas dengan kasus-kasus penganiayaan lainnya.

Baca juga: WP KPK: Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Kerja Pemberantasan Korupsi Tak Terlindungi

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Menurut dia, JPU semestinya menjadi representasi dari negara dalam memastikan terwujudnya keadilan melalui proses penegakan hukum.

"Komitmen presiden untuk mendukung pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan karena faktanya proses penegakan hukum terhadap kasus ini berjalan lama dengan hasil akhir yang tidak memberikan keadilan bagi korban dan menunjukan lemahnya dukungan terhadap pemberantasan korupsi," kata Yudi.

Baca juga: Nuansa Rekayasa Perkara Novel Baswedan, Haris Azhar Nilai Wajar Tuntutan Jaksa Ringan

Menurut Yudi, tuntutan ringan tersebut akan berimplikasi bagi kerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya tidak terlindunginya kerja pemberantasan korupsi, khususnya yang dilakukan KPK.

"Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan terror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK," kata Yudi.

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2018)DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2018)

Ujian untuk hakim

Tuntutan yang diajukan JPU bukanlah akhir dari proses peradilan. Sebab, pada akhirnya hakimlah yang akan menjatuhkan vonis akhir dalam sebuah perkara persidangan.

Inilah yang menjadi ujian terbesar bagi hakim di dalam mengambil keputusan, apakah akan mengikuti tuntutan yang diajukan JPU atau justru hakim memiliki pendapat yang lain.

"Tuntutan JPU bukan kata akhir, dan vonis hakim kelak tidak wajib mengikuti tuntutan JPU," ungkap mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Ia pun meyakini bahwa hakim akan memiliki pertimbangan yang mulia dalam mengambil keputusan nantinya.

Baca juga: Temui Novel Baswedan, Refly Harun: Jangan sampai Hakim Jadi Pahlawan Enggak Benar

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus penyiraman terhadap Novel merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum.

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," ujar Ali.

Oleh karena itu, KPK berharap majelis hakim yang menangani kasus Novel dapat memberi hukuman maksimal bagi kedua terdakwa.

"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik," kata Ali.

Baca juga: Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Selain Marah, Saya Juga Miris

Di lain pihak, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, jika kedua terdakwa rupanya bukanlah pelaku penyerangan terhadap Novel, maka keduanya haruslah dibebaskan dari segala tuntutan.

"Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang enggak benar," kata Refly usai bertemu Novel di kediamannya, Minggu (14/6/2020).

Saat ini, banyak pihak yang meminta agar hakim mengabaikan tuntutan yang diajukan oleh JPU dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku.

Namun, ketika bertanya kepada Novel, penyidik senior KPK itu justru ragu bahwa keduanya adalah pelaku penyiram air keras yang sebenarnya.

"Saya tanya, yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin. Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya. Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," ungkap Refly.

Kendati demikian, bukan berarti keduanya tak bisa dijerat hukuman. Baik Rahmat Kadir maupun Ronny Bugis, keduanya tetap dapat dijerat hukuman dengan delik pemberian keterangan palsu dan menghalangi proses hukum.

Pada saat yang sama, keduanya harus diperiksa lebih jauh untuk mengungkap siapa auktor intelektualis di balik penyerangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com