Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tanya di Balik Ngototnya DPR Sahkan UU Minerba...

Kompas.com - 14/05/2020, 03:20 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 296 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi saksi disahkannya Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba pada Selasa (12/5/2020) siang di Kompleks DPR, Jakarta.

Pembahasan Revisi UU Minerba terus mendapat sorotan dari sejumlah pihak karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha tambang.

Sementara, aspek dampak kerusakan lingkungan hidup, serta kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan dinilai kurang diperhatikan.

Baca juga: Antara Janji DPR Fokuskan Kinerja Tangani Covid-19 dan Realitanya...

Namun, kritik yang dilakukan sejumlah pihak bertepuk sebelah tangan. RUU Minerba disahkan, saat kondisi masyarakat sedang sudah akibat pandemi Covid-19.

"Apakah pembicaraan tingkat II tentang RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui atau disahkan menjadi undang-undang?," tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada para anggota yang hadir baik secara virtual maupun fisik.

"Setuju," jawab mereka diikuti ketukan palu sidang oleh Puan sebagai tanda persetujuan.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Corona dan Hujan Kritik, DPR Tetap Sahkan UU Minerba

Situasi pandemi

Ada delapan fraksi yang menyetujui perubahan UU itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, Partai Gerindra, PKS, PAN, dan PPP.

Sementara, Fraksi Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan tersebut.

Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono menyatakan, fraksinya menolak membahas RUU apa pun yang tidak berhubungan dengan penyelesaian pandemi Covid-19.

"Demokrat sekali lagi tidak apriori membahas RUU apa pun, apakah itu omnibus law RUU Cipta Kerja, RUU Haluan Ideologi Pancasila dan RUU Minerba. Namun, kami harus bijak melihat situasi, kondisi, dan prioritas," tulis Ibas melalui laman Twitter resminya pada 22 April lalu.

Baca juga: UU Minerba Dinilai Akan Memperburuk Kelestarian Lingkungan Hidup

Ibas menegaskan, usulan pembahasan RUU harus sesuai dengan kebutuhan rakyat karena saat ini mengingat situasi sosial dan ekonomi masyarakat terancam memburuk.

Sikap itu kembali ditegaskan oleh anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat, Sartono Hutomo, saat pembahasan tingkat pertama di DPR, Senin (11/5/2020).

Dilansir dari Kompas.id, menurut dia, pemerintah sebaiknya memprioritaskan kajian harga bahan bakar minyak dan jaminan pasokan elpiji ketimbang melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Baca juga: Walhi Minta Polisi Bebaskan Nelayan Penolak Tambang Pasir di Lampung

Namun, menurut anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar, Ridwan Hisjam, pengesahan RUU ini harus segera dilaksanakan karena sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Selain itu, RUU ini juga sudah dibahas cukup lama.

Ia pun membantah bila DPR sengaja memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menyelesaikan pembahasan RUU Minerba.

"Tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19. Semua RUU di DPR berjalan sesuai tahapan-tahapannya, karena DPR telah memiliki tata cara persidangan/rapat yang mengacu pada protokol Covid-19," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com