Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Greenpeace: UU Minerba Hanya untuk Kepentingan Pengusaha Batubara

Kompas.com - 13/05/2020, 15:06 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara bidang Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Hindun Mulaika menilai, pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang hanya untuk kepentingan pengusaha batubara.

Hal itu dikatakan Hindun dalam diskusi online bertajuk Menyikapi Pengesahan RUU Minerba, Rabu (13/5/2020).

"RUU Minerba menjawab keterbutuhan dari kegentingan atau kepentingan perusahaan-perusahaan tambang batubara. Jadi sama sekali tidak menjawab permasalahan yang ada di lapangan," kata Hindun.

Baca juga: ICW Duga Ada Pihak yang Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Minerba

 

Menurut Hindun, RUU Minerba yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah memberikan kelonggaran terhadap perusahaan batubara.

Terlebih lagi akan ada perusahaan batubara yang akan segera habis masa berlaku Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

"Mereka sebentar lagi obligasi mereka akan jatuh tempo dan ini yang menjawab pertanyaan besar kenapa RUU Minerba buru-buru, kenapa tergesa-gesa," ungkapnya.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Corona dan Hujan Kritik, DPR Tetap Sahkan UU Minerba

Ia menilai saat ini pemerintah mengesahkan undang-undang bukan lagi untuk kepentingan rakyat, tetapi demi kepentingan pengusaha.

"Dan di sini kita juga melihat ternyata keberpihakan negara itu setirnya dipegang oleh kepentingan pertambangan batubara. Bukan lagi menjawab sebenarnya apa yang terjadi di masyarakat dan apa yang dibutuhkan masyarakat," ucap Hindun.

Baca juga: Setidaknya Ada 7 Persoalan di dalam Pembahasan RUU Minerba

 

Sebelumnya diberitakan, DPR resmi mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

RUU Minerba menuai banyak polemik dari berbagai kalangan. Selain pembahasannya yang dipercepat, terdapat beberapa pasal yang juga dinilai menguntungkan satu pihak saja.

Salah satunya adalah penjaminan perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan yang tercantum dalam Pasal 169A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com