JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Sebelum ditetapkan menjadi undang-undang, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Supartowo menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU Minerba yang disebutkan dimulai pada 13 Februari 2020 dengan pembentukan panitia kerja (panja).
Pembahasan secara intensif bersama pemerintah kemudian dilakukan pada 17 Februari hingga 6 Mei 2020 atau selama tiga bulan.
Baca juga: Setidaknya Ada 7 Persoalan di dalam Pembahasan RUU Minerba
"Proses pembahasan DIM RUU Minerba dilaksanakan secara intensif dari 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020," kata Sugeng.
Ia pun sempat mengulas perjalanan pembahasan RUU Minerba yang telah melalui proses penyusunan sejak 2015.
Pembahasannya oleh DPR periode ini merupakan carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya.
"RUU Minerba telah menjadi prolegnas 2015-2019 lalu, dan menjadi prolegnas prioritas tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018," ucap Sugeng.
Baca juga: ICW Minta RUU Minerba Tak Disahkan, Duga Ada Korupsi Pembajakan Negara
Sugeng mengatakan, revisi ini dilatarbelakangi alasan karena UU Minerba Nomor 4/2009 dianggap belum mampu menjawab persoalan kebutuhan hukum dalam penyelanggaraan minerba.
"Masih perlu disinkronisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan," tuturnya.
Dia menyatakan RUU Minerba telah disinkronisasi dengan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Baca juga: RUU Minerba Ngotot Disahkan, Walhi: Apa Ada Korelasi dengan Perusahaan yang Mau Habis Izinnya?
Hasil sinkronisasi menghasilkan perubahan, terutama terkait terkait kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan divestasi saham.
"RUU Minerba telah disinkronkan dengan RUU cipta kerja sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Sugeng.
Seusai pembacaan laporan dari Ketua Komisi VII, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan keputusan pengesahan kepada para anggota dewan yang hadir dalam rapat.
Baca juga: Pasal-pasal Kewenangan Pemda Dihapus di RUU Minerba, Jatam Nilai Permudah Korupsi di Pusat
"Apakah Pembicaraan Tingkat II tentang RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui atau disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan.