Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tanya di Balik Ngototnya DPR Sahkan UU Minerba...

Kompas.com - 14/05/2020, 03:20 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Persoalan lain yang mungkin timbul, imbuh dia, yakni terbentuknya watak eksploitatif lantaran adanya penambahan klausul di dalam Pasal 22 serta penguasaan lahan tanpa batas akibat adanya perubahan pada Pasal 42 ayat 1, 2, dan 3.

"Misalnya di RUU tersebut dijelaskan tentang wilayah pertambangan, sungai, di sana misalnya wilayah sungai purba, tapi terdapat kandungan maksimal ada cadangan tanah itu bisa ditambang. Itu artinya bisa memberikan peluang eksploratif juga kepada warga lokal," ucapnya.

Selain itu, RUU ini juga berpotensi rentan menimbulkan tindakan kriminalisasi terhadap para penolak tambang yang diatur di dalam Pasal 162 dan 164.

Baca juga: Tewaskan 2 Pekerja, Polisi Tutup Lokasi Longsor Tambang Batu di Rembang

Pada saat bersamaan, partisipasi warga ditutup sebagaimana diatur di dalam Pasal 5, Pasal 55, Pasal 58, Pasal 61 dan Pasal 68. Di samping itu, Pasal 1 ayat 28 A yang menyebut wilayah hukum pertambangan dinilai memberikan hak legal bagi pemegang izin untuk bertindak sewenang-wenang.

"Artinya ketika ada pasal yang buat kelonggaran kriminalisasi, itu akan membuat warga tertekan. Menolak. Khawatir karena hukum tidak memihak warga dan malah menjadi senjata aparat dan korporat untuk membungkam warga," ujarnya.

Terakhir, RUU ini juga dinilai menghilangkan kewajiban korporasi untuk mereklamasi galian atau lokasi pertambangan setelah izin usaha habis sebagaimana diatur di dalam Pasal 99 ayat (2).

Direktur Walhi Sumatera Barat Chaus Uslaini menilai, dengan hilangnya kewajiban reklamasi, ancaman kerusakan terhadap lingkungan semakin tinggi.

Baca juga: RUU Minerba, Pemegang Izin Usaha Wajib Reklamasi Lahan Pascatambang hingga 100 Persen

Ironisnya, tak jarang dari lubang bekas galian tambang itu justru dialihfungsikan sebagai obyek wisata baru, alih-alih mengembalikan fungsinya.

"Keberadaan RUU ini hanya dipandang untuk melindungi pelaku bisnis batu bara dan pejabat pemberi izin untuk izin usaha pertambangan batu bara. Sehingga ke depan ancaman terhadap lingkungan semakin tinggi," kata Chaus.

Lubang tambang yang menganga dapat menjadi momok bagi kelangsungan hidup masyarakat.

Jatam mencatat, setidaknya terdapat 3.033 lubang bekas galian tambang batu bara yang dibiarkan menganga tanpa rehabilitasi dan pemulihan. Padahal, lubang-lubang tersebut banyak mengandung logam berat.

Baca juga: Jatam Sorot Jaminan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan dalam RUU Minerba

Pada medio 2014-2018, paling tidak terdapat 140 orang yang telah menjadi korban lubang galian tambang ini. Mayoritas dari para korban adalah anak-anak.

Lubang yang belum direklamasi itu memakan korban di 12 provinsi, dimana Bangka Belitung menjadi provinsi dengan kasus terbanyak (57 kasus) dan disusul Kalimantan Timur (32 kasus).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com