JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai akan mempengaruhi kelangsungan hidup warga dan ruang hidup.
Menurut anggota Divisi Advokasi ForBanyuwangi, Ustman A Halimi, setidaknya ada tujuh aspek yang cukup bermasalah di dalam pembahasan RUU tersebut.
Pertama, dihapuskannya Pasal 165 membuka ruang untuk terjadinya obral izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Dipermulus ketika pasal ini dihapus," kata Ustman saat diskusi virtual bertajuk "Elite Batubara Mencuri Kesempatan Lewat RUU Cilaka dan RUU Minerba?", Senin (11/5/2020).
Baca juga: ICW Minta RUU Minerba Tak Disahkan, Duga Ada Korupsi Pembajakan Negara
Berikutnya, kekhawatiran atas terbentuknya watak eksploitatif lantaran adanya penambahan klausul di dalam Pasal 22 serta penguasaan lahan tanpa batas akibat adanya perubahan pada Pasal 42 Ayat 1, 2, dan 3.
"Misalnya di RUU tersebut dijelaskan tentang wilayah pertambangan, sungai, di sana misalnya wilayah sungai purba, tapi terdapat kandungan maksimal ada cadangan tanah itu bisa ditambang. Itu artinya bisa memberikan peluang eksploratif juga kepada warga lokal," ucapnya.
RUU ini, imbuh dia, juga berpotensi rentan menimbulkan tindakan kriminalisasi terhadap para penolak tambang yang diatur di dalam Pasal 162 dan 164.
Pada saat bersamaan, partisipasi warga ditutup sebagaimana diatur di dalam Pasal 5, Pasal 55, Pasal 58, Pasal 61 dan Pasal 68.
Baca juga: Pasal-pasal Kewenangan Pemda Dihapus di RUU Minerba, Jatam Nilai Permudah Korupsi di Pusat
Di samping itu, Pasal 1 ayat 28 A yang menyebut wilayah hukum pertambangan dinilai memberikan hak legal bagi pemegang izin untuk bertindak sewenang-wenang.
"Artinya ketika ada pasal yang buat kelonggaran kriminalisasi, itu akan membuat warga tertekan," kata Ustman.
"Menolak. Khawatir karena hukum tidak memihak warga dan malah menjadi senjata aparat dan korporat untuk membungkam warga," ujarnya.
Baca juga: RUU Minerba Ngotot Disahkan, Walhi: Apa Ada Korelasi dengan Perusahaan yang Mau Habis Izinnya?
Terakhir, RUU ini juga dinilai menghilangkan kewajiban korporasi untuk mereklamasi galian atau lokasi pertambangan setelah izin usaha habis sebagaimana diatur di dalam Pasal 99 ayat (2).
Ia menambahkan, seharusnya pembahasan RUU Minerba dapat menjadi penjamin guna memastikan keselamatan dan keamanan mengelola ruang hidup secara berkelanjutan.
Bukan sebaliknya, RUU ini dikooptasi menjadi alat hukum masuknya investasi yang dapat merampas hak hidup masyarakat.
Baca juga: Strategi DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Minerba di Tengah Wabah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.