Salah satu pasal yang disorot banyak pihak yakni keberadaan Pasal 169A, yang mengatur perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.
Dengan adanya aturan tersebut, pengusaha tambang dapat memperpanjang KK dan PKP2B tanpa perlu melakukan prosesi lelang terlebih dahulu.
"Bayangkan di RUU Minerba, misalnya, (izin) sudah diperpanjang, pasti dijamin akan diperpanjang (oleh pemerintah). Padahal kan seharusnya review dulu, evaluasi. Bukani dijamin diperpanjang," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan Kisworo Dwi Cahyono saat diskusi virtual bertajuk "Elite Batubara Mencuri Kesempatan Lewat RUU Cilaka dan RUU Minerba?", Senin (11/5/2020).
Baca juga: Setidaknya Ada 7 Persoalan di dalam Pembahasan RUU Minerba
Dikutip dari draf UU Minerba, Pasal 169A menyebutkan, pada Ayat 1 KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud pada Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan memenuhi ketentuan.
Melalui pasal tersebut, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masing-masing paling lama selama 10 tahun.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah menyoroti penghapusan Pasal 165 di dalam RUU ini. Pasal tersebut mengatur penjatuhan sanksi bagi pihak yang mengeluarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan UU Minerba.
Penghapusan pasal tersebut juga berpotensi melindungi pejabat negara yang mengeluarkan izin bermasalah.
Baca juga: Pasal-pasal Kewenangan Pemda Dihapus di RUU Minerba, Jatam Nilai Permudah Korupsi di Pusat
Untuk diketahui, sebelumny di dalam pasal itu diatur bahwa setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan UU dan menyalahgunakan kewenangannya dapat disanksi pidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Anggota Divisi Advokasi ForBanyuwangi, Ustman A Halimi mengatakan, penghapusan Pasal 165 dapat membuka ruang terjadinya obral izin IUP, IPR dan IUPK.
"Dipermulus sekali ketika pasal ini dihapus," kata Ustman.
Baca juga: RUU Minerba Ngotot Disahkan, Walhi: Apa Ada Korelasi dengan Perusahaan yang Mau Habis Izinnya?