Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Pengambilan Keputusan, DPR dan Pemerintah Bahas RUU Minerba Selama 3 Bulan

Kompas.com - 11/05/2020, 15:39 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dilakukan DPR bersama pemerintah selama tiga bulan atau pada Februari hingga Mei 2020.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto menjelaskan, pada 13 Februari 2020 Komisi VII DPR menggelar rapat bersama Menteri ESDM.

Rapat kerja itu menyepakati 703 daftar inventarisasi masalah (DIM) perlu dibahas lebih lanjut melalui panja. Panja kemudian dibentuk di hari yang sama.

"Pada pembahasan RUU Minerba dalam raker Komisi VII DPR bersama pemerintah yang dipimpin Menteri ESDM pada tanggal 13 Februari 2020, telah disepakati bahwa dari jumlah 938 DIM yang disampaikan pemerintah terdapat 235 DIM dengan rumusan tetap, sehingga langsung disetujui sesuai dengan rumusan," kata Bambang dalam rapat pengambilan keputusan RUU Minerba di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).

Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Sebut RUU Minerba Wajib Segera Diselesaikan

"Sebanyak 703 DIM merupakan substansi yang belum disetujui sehingga dibahas lebih lanjut dalam panja," imbuhnya.

Kemudian, kata Bambang, panja bersama pemerintah mulai intensif melakukan pembahasan pada 17 Februari hingga 6 Mei 2020.

Ia menuturkan dalam proses pembahasan, ada 29 DIM yang sempat ditunda, 8 DIM disinkronisasi, dan 2 DIM didalami lebih lanjut.

"Yaitu yang menyangkut definisi pengelolaan mineral dan konsultasi pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengutamaan minerba untuk kepentingan dalam negeri, sehingga rapat panja pada 11 Maret 2020 melakukan pembahasan dan menyepakati rumusan bersama pemerintah terkait beberapa DIM yang dipending, disinkronisasikan, dan yang perlu pendalaman tersebut," tutur Bambang.

Selanjutnya, melalui Surat Kementerian ESDM tanggal 3 April, pemerintah meminta penundaan pembahasan karena masih memerlukan koordinasi internal antarkementerian yang dikoordinasikan Menko Bidang Perekonomian.

"Untuk mengharmonisasi RUU Minerba dengan RUU Cipta Kerja," ucapnya.

Hasil harmonisasi tersebut menghasilkan beberapa perubahan substansi, sehingga dilakukan penyesuaian.

Disebutkan Bambang, perubahan substansi terutama terkait kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan divestasi saham.

"Terutama yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan divestasi saham," kata Bambang.

Secara umum, beberapa poin revisi UU Minerba antara lain mengatur tentang perubahan pembagian keuntungan hasil pertambangan untuk pemerintah daerah dan kewajiban melakukan reklamasi lahan bagi pemilik IUP atau IUPK.

Baca juga: DPR Bahas RUU Minerba di Tengah Pandemi, Formappi: Sengaja Hindari Penolakan Publik

Selain itu, pengalokasian dana pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat bagi pemegang IUP dan IUPK yang besarannya ditentukan oleh menteri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com