Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi VII DPR Sebut RUU Minerba Wajib Segera Diselesaikan

Kompas.com - 11/05/2020, 14:42 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR, Ridwan Hisjam, mengatakan revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) wajib diselesaikan secepatnya karena telah ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020.

Apalagi, menurut Ridwan, RUU ini telah dibahas sejak lama oleh DPR.

"Menurut saya, RUU Minerba ini sudah terlambat penyelesaiannya. Seharusnya selesai di periode yang lalu, makanya ini masuk kategori RUU carry over," kata Ridwan saat dihubungi, Senin (11/5/2020).

"Semua RUU yang sudah diputuskan dalam prolegnas wajib segera diselesaikan secepat-cepatnya," lanjutnya.

Baca juga: RUU Minerba, Pembagian Keuntungan Hasil Pertambangan untuk Pemda Berubah

Ia mengatakan pembahasan RUU Minerba telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam tata tertib dan peraturan perundang-undangan.

Ridwan pun menegaskan tidak ada niat DPR memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menyelesaikan pembahasan RUU Minerba.

"Tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19. Semua RUU di DPR berjalan sesuai tahapan-tahapannya, karena DPR telah memiliki tata cara persidangan/rapat yang mengacu pada protokol Covid-19," ucapnya.

Diwawancara terpisah, anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menyampaikan hal senada.

Maman mengatakan RUU Minerba diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan investasi dalam kegiatan usaha pertambangan di dalam negeri.

Selain itu, juga demi menjamin keberlangsungan hidup banyak masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan. Ia menyinggung soal banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

"Sehubungan dengan adanya wabah Covid-19 ini banyak sekali korban PHK di semua sektor, selain untuk menjaga pasokan energi domestik dalam negeri kita terkait kebutuhan batubara, kita juga harus menjaga jangan sampai para pekerja pekerja tambang kehilangan lapangan pekerjaanmya karena belum adanya kepastian hukum," kata Maman.

Dia menjelaskan DPR memiliki tugas dan fungsi legislasi yang tak bisa ditinggalkan.

Baca juga: RUU Minerba, Pemegang Izin Usaha Wajib Reklamasi Lahan Pascatambang hingga 100 Persen

Maman pun menyatakan pembahasan RUU Minerba telah melibatkan seluruh pihak berkepentingan yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang masing-masing.

"Tugas konstitusi yang melekat di dalam diri kami untuk menghasilkan produk UU yang terbaik buat bangsa dan negara akan kami pertanggungjawabkan dan gunakan sebaik-baiknya," tuturnya.

Siang ini, Komisi VII DPR dan pemerintah tengah menggelar rapat kerja yang mengagendakan pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU Minerba.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com