Dalam rapat hari ini, DPR dan pemerintah akan mengambil Keputusan Tingkat I terhadap RUU Minerba. Jika disepakati, RUU segera disahkan lewat rapat paripurna DPR.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, sebelumnya menjelaskan Panja RUU Minerba telah menggelar rapat pembahasan sebanyak 12 kali, di antaranya bersama dengan pemerintah.
"Ya, melalui raker dengan lima menteri. Sudah 12 kali pertemuan Panja, bersama-sama pemerintah juga dalam membahas DIM (daftar inventarisasi masalah)," kata Eddy.
Menurutnya, selama pembahasan dilakukan, DPR mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.
Eddy pun mengatakan jika ada masyarakat yang keberatan dengan RUU Minerba setelah disahkan, dapat mengujinya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
"SOP pembahasan tidak ada yang salah dan dilanggar. Kewenangan pembahasan RUU ada di DPR dan pemerintah," ucapnya.
"Jika ada UU yang sudah di sahkan dan ada pihak yang merasa tidak terakomodasi aspirasinya, ada pintu gugatan sebagaimana diatur oleh konstitusi, yakni judicial review melalui MK," imbuh Eddy.
Baca juga: Formappi: Naskah RUU Minerba yang Mau Disahkan Saja Tak Ada Dimana-mana
RUU Minerba yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020 merupakan usul DPR.
Eddy mengatakan seluruh fraksi mendukung pengesahan revisi UU tersebut.
Menurut Eddy, seluruh fraksi telah menyampaikan kritik dan masukan yang tajam terhadp RUU Minerba.
"Semuanya aktif terlibat dan sangat tajam mengkritisi DIM yang dibahas selama ini untuk memastikan bahwa produk UU yang dilahirkan, mampu menjawab kebutuhan sektor minerba ke depannya, memberikan kepastian hukum dan juga memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.