Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Minerba, Pembagian Keuntungan Hasil Pertambangan untuk Pemda Berubah

Kompas.com - 11/05/2020, 12:57 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Wuryanto, menyampaikan sejumlah perubahan dalam RUU Minerba dalam rapat kerja pengambilan keputusan bersama pemerintah, Senin (11/5/2020).

Bambang menyebutkan salah satu poin yang diubah dalam RUU Minerba yaitu terkait pembagian hasil kegiatan pertambangan.

Pembagian hasil untuk pemerintah provinsi (pemprov) yang semula hanya 1 persen, dinaikkan menjadi 1,5 persen.

Baca juga: Adu Cepat RUU Minerba dan Omnibus Law Sektor Pertambangan, Ada Apa?

"Terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya pemprov hanya dapat 1 persen, melalui RUU ini ditingkatkan menjadi 1,5 persen," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ketentuan soal pembagian keuntungan diatur dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Perincian bagian untuk pemerintah daerah, yaitu 1 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.

Dalam draf RUU Minerba yang diterima Kompas.com, pembagian untuk pemerintah daerah menjadi 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota penghasil sebesar 2,5 persen dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.

Baca juga: DPR Usulkan Pembahasan RUU Sumber Daya Air dan Revisi UU Minerba

Selain itu, Bambang menuturkan bahwa revisi UU Minerba memberikan kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan jalan pertambangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 91 ayat (1).

"Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan," ujar Bambang.

Jalan pertambangan yang dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (2), dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP atau IUPK atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki jalan yang dapat dipergunakan sebagai jalan pertambangan.

"Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau kerja sama," ucapnya.

Pasal 91 tersebut diubah dari yang sebelumnya berbunyi, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Undang KPK, Komisi VII Minta Masukan soal UU Migas dan UU Minerba

Dalam rapat hari ini, DPR dan pemerintah akan mengambil Keputusan Tingkat I terhadap RUU Minerba. Jika disepakati, maka RUU akan segera disahkan melalui Rapat Paripurna DPR.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com