JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR mengagendakan rapat kerja Pembicaraan Tingkat I atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Senin (11/5/2020) siang ini.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Eddy Soeparno mengatakan, pengambilan keputusan dilakukan bersama sejumlah menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
Eddy menjelaskan Panitia Kerja RUU Minerba telah menggelar rapat pembahasan sebanyak 12 kali, di antaranya bersama-sama pemerintah.
"Ya, melalui raker dengan lima menteri. Sudah 12 kali pertemuan Panja, bersama-sama pemerintah juga dalam membahas DIM (daftar inventarisasi masalah)," kata Eddy saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Adu Cepat RUU Minerba dan Omnibus Law Sektor Pertambangan, Ada Apa?
Menurut dia, selama pembahasan dilakukan, DPR mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.
Eddy pun mengatakan jika ada masyarakat yang keberatan dengan RUU Minerba setelah disahkan, dapat mengujinya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
"SOP pembahasan tidak ada yang salah dan dilanggar. Kewenangan pembahasan RUU ada di DPR dan pemerintah," ucapnya.
"Jika ada UU yang sudah di sahkan dan ada pihak yang merasa tidak terakomodasi aspirasinya, ada pintu gugatan sebagaimana diatur oleh konstitusi, yakni judicial review melalui MK," kata Eddy.
Baca juga: Pakar Hukum: Kalau Cuma Mau Sederhanakan Perizinan Tak Usah Omnibus Law
RUU Minerba yang ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas Tahun 2020 merupakan usul DPR.
Eddy mengatakan, seluruh fraksi mendukung pengesahan revisi UU tersebut.
Menurut Eddy, seluruh fraksi telah menyampaikan kritik dan masukan yang tajam terhadap RUU Minerba.
"Semuanya aktif terlibat dan sangat tajam mengkritisi DIM yang dibahas selama ini untuk memastikan bahwa produk UU yang dilahirkan, mampu menjawab kebutuhan sektor minerba ke depannya, memberikan kepastian hukum dan juga memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara," kata dia.
Selanjutnya, setelah RUU Minerba disepakati dalam Pembicaraan Tingkat I, maka komisi akan menjadwalkan pengesahan RUU lewat rapat paripurna untuk disampaikan kepada pimpinan DPR.
Baca juga: Walhi Minta Polisi Bebaskan Nelayan Penolak Tambang Pasir di Lampung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.