Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul PDI-P: Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Dikeluarkan dari Pembahasan

Kompas.com - 20/04/2020, 16:53 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P mengusulkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, usulan itu disampaikan Fraksi PDI-P karena substansi dalam klaster ketenagakerjaan cukup sensitif.

"Itu sebabnya salah satu yang diusulkan oleh Bu Rieke dalam rapat Minggu lalu agar ini ada 11 klaster sehingga ada klaster ketenagakerjaan dikeluarkan, atau dibahas paling akhir supaya tidak menghambat pembicaraan yang lain," kata Hendrawan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Tanpa Fraksi PKS, Ini Nama Anggota Panja Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Hendrawan juga menegaskan bahwa Fraksi PDI-P tidak terburu-buru untuk membahas RUU tersebut.

Pembahasan RUU sapu jagat tersebut akan dilakukan dengan cermat, hati-hati dan seksama.

"Tidak ada modus kejar tayang, tidak boleh UU seperti ini yang diharapkan ini dari RUU ini agar Indonesia bisa keluar dari produktivitas rendah," ujar dia.

Hendrawan pun menjamin, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja akan melibatkan kelompok buruh.

Baca juga: Serikat Buruh Minta Pemerintah Tarik Draf RUU Cipta Kerja

"Pasti itu (partisipasi buruh), kalau itu tidak diajak, kita malah marah sekali fraksi kami," ucap dia.

Senanda dengan Hendrawan, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka meminta, klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja.

Ia menyarankan, sebaiknya RUU Cipta Kerja fokus pada pembahasan kemudahan investasi dan perizinan.

"Klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja, sehingga jelas duduk persoalan bahwa RUU yang dikehendaki adalah RUU Kemudahan Investasi dan Perizinan," kata Rieke dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Proses RUU Cipta Kerja di DPR Langgar Prosedur Legislasi, Ini Penjelasannya

Selain itu, Rieke mengingatkan, tujuan RUU Cipta Kerja dibuat adalah untuk mengatasi hiper regulasi.

Oleh karenanya, jangan sampai RUU tersebut melampaui sistem hukum dan ketatanegaraan.

"Jangan sampai melampaui Sistem Hukum dan Ketatanegaraan RI, yang justru akan melahirkan chaos hukum fatal yang keluar dari Amanat Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah akan mendahulukan klaster yang tidak berpotensi menimbulkan kontroversi di publik dalam pembahasan draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Ini Alasan PDI-P Setuju Omnibus Law Cipta Kerja Tetap Dibahas di Tengah Pandemi Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com