Oleh sebab itu klaster mengenai sektor ketenagakerjaan akan dibahas terakhir. Klaster ini banyak mendapat sorotan karena substansinya dinilai tak berpihak pada kesejahteraan pekerja atau buruh.
"Yang kita sepakati, khsusus klaster ketenagakerjaan kita minta bersama pemerintah agar dilakukan pembahasan di bagian akhir dari keseluruhan klaster," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Adapun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan yang dituangkan dalam 15 bab dan 174 pasal.
Baca juga: Di RUU Cipta Kerja, HGU Diberikan hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Sebelas klaster pembahasan RUU Cipta Kerja yaitu sebagai berikut:
1. Penyederhanaan Perizinan (52 UU, 1.042 pasal)
2. Persyaratan Investasi (4 UU, 9 pasal)
3. Ketenagakerjaan (3 UU, 63 pasal)
4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian (3 UU, 6 pasal)
5. Kemudahan Berusaha (9 UU, 20 pasal)
6. Dukungan Riset dan Inovasi (1 UU, 1 pasal)
7. Administrasi Pemerintahan (2 UU, 11 pasal)
8. Pengenaan Sanksi (norma baru)
9. Pengadaan Lahan (2 UU, 14 pasal)
10. Investasi dan Proyek Strategis Nasional (norma baru)
11. Kawasan Ekonomi (3 UU, 37 pasal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.