Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Cipta Kerja Terus Berjalan, Walhi: Otonomi Khusus Papua Semakin Minor

Kompas.com - 16/04/2020, 11:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Advokasi WALHI Papua Wirya Supriyadi menilai, semangat otonomi khusus (otsus) Papua berpotensi semakin terpinggirkan.

Hal itu diungkapkannya seiring pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang terus berjalan di DPR di tengah pandemi Covid-19.

"Semangat Otonomi Khusus Papua semakin minor kewenangannya," ujar Wirya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

Menurutnya, RUU Cipta Kerja memuat semangat eksploitatif yang kewenangannya sangat sentralistik dan Jakartasentris.

Baca juga: Saat DPR dan Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di Tengah Kritik

Dia mengatakan, apabila rancangan aturan itu disahkan, maka keselamatan lingkungan dan rakyat Papua jadi taruhannya.

Di sisi lain, jika RUU Cipta Kerja semakin menemui titik terang, maka otsus tak ubahnya janji palsu dalam melestarikan hutan dan sumber daya alam Papua yang diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat Papua.

"Sama halnya dengan janji penghormatan, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Papua yang sampai saat ini sulit terpenuhi," katanya.

Selain itu, lanjut Wirya, rancangan aturan yang berpihak pada kepentingan modal itu juga akan melahirkan ancaman serius terhadap kondisi lingkungan hidup di ekoregion Papua.

Baca juga: DPR Sarankan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Direvisi karena Disusun Sebelum Corona

Sebab, dalam rancangan aturan itu izin lingkungan dihapus serta direduksinya partisipasi warga dalam penyusunan Amdal.

Apalagi, selama ini aktivitas korporasi di Papua cenderung merusak lingkungan dan menciptakan konflik dengan masyarakat hukum adat Papua.

Sekalipun itu terdapat payung hukum berupa UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Wirya mengungkapkan, berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang Papua (KMSTP) tercatat 82 izin perusahaan tambang, 27 ijin perusahaan perkebunan kelapa sawit, 22 IUPHHK-Ha dan 8 IUPHHK-HTI.

Baca juga: Perppu Penanganan Covid-19 Disebut Rasa Omnibus Law

Total konsesi 9.841.061,7 Ha atau 30,73 persen dari luas administrasi Provinsi Papua.

Menurutnya, kemudahan berusaha dan berinvestasi dalam RUU Cipta Kerja akan memperparah kondisi lingkungan, situasi konflik tenurial, perampasan lahan dan hilangnya akses pangan lokal di Papua.

"Serta minimnya penghormatan terhadap hak-hak orang asli Papua sebagai pemilik hak ulayat," tegas dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com