Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/02/2020, 21:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa mekanisme atau model pelaksanaan pemilu serentak hanya dapat ditentukan melalui pembentuk undang-undang.

Meski begitu, MK meminta supaya model pelaksanaan pemilu tidak terus menerus diubah.

Hal itu disampaikan majelis hakim MK saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Tidak acap kali mengubah model pemilihan langsung yang diselenggarakan serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksaan pemilu," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Putusan MK Mungkinkan Pemilu Digelar dengan 5 Kotak Suara Lagi

Majelis hakim MK sebelumnya menyarankan enam alternatif model pemilu serentak.

Dari keenam model itu, semuanya menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD.

Gabungan ketiga pemilu itulah yang menurut MK konstitusional lantaran dinilai menguatkan sistem presidensial. 

"Keserentakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dan upaya penguatan sistim pemerintahan presidensiil," ujar Saldi.

Menurut Saldi, MK hanya sebatas menyarankan model pemilu serentak membuat penegasan mengenai makna keserentakan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Pilkada soal Keserentakan Pemilu

Untuk menentukan model yang diterapkan, menurut MK, sepenuhnya menjadi kewenangan pembuat undang-undang.

Namun demikian, dalam menentukan model pelaksanaan pemilu, pembuat undang-undang diminta untuk mempertimbangkan sejumlah hal, misalnya, melibatkan partisipasi masyarakat jika akan memilih model yang berimplikasi pada perubahan undang-undang

Kemudian, jika model yang akan diterapkan membutuhkan revisi UU, revisi harus dilakukan seawal mungkin sehingga dapat dilakukan simulasi pelaksanaan pemilu model tersebut.

Selain itu, MK meminta pembentuk undang-undang menentukan dengan cermat seluruh implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia.

Baca juga: Mahfud Pastikan Kondisi di Papua Aman Saat Kunjungan MPR, DPR, dan DPD

 

Dengan demikian, diharapkan pelaksanaanya tetap dapat mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.

"Pilihan model selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam pelaksanaan hak untuk memilih sebagai wujud hak kedaulatan rakyat," kata Saldi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DSNG bersama Dubes Jerman Tinjau Mitra dan Penerima Manfaat Program SCPOPP

DSNG bersama Dubes Jerman Tinjau Mitra dan Penerima Manfaat Program SCPOPP

Nasional
Reaksi Keras Nasdem ke Mahfud Usai Beri Pesan Hati-hati Anies Dijegal Koalisi Sendiri

Reaksi Keras Nasdem ke Mahfud Usai Beri Pesan Hati-hati Anies Dijegal Koalisi Sendiri

Nasional
Safari Politik ke Cirebon, Ganjar Bakal Sowan ke Ulama dan Ponpes Dilanjutkan Bertemu 'Tiktokers'

Safari Politik ke Cirebon, Ganjar Bakal Sowan ke Ulama dan Ponpes Dilanjutkan Bertemu "Tiktokers"

Nasional
Lari Pagi di Cirebon, Ganjar Pranowo Sapa dan Tos dengan Warga

Lari Pagi di Cirebon, Ganjar Pranowo Sapa dan Tos dengan Warga

Nasional
Megawati: Banyak Amat Ya, yang Mau Jadi Cawapres

Megawati: Banyak Amat Ya, yang Mau Jadi Cawapres

Nasional
PAN Belum Sreg Usung Ganjar, Megawati Utus Puan Ke Kantor DPP PAN

PAN Belum Sreg Usung Ganjar, Megawati Utus Puan Ke Kantor DPP PAN

Nasional
Nasdem Mau Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Ingatkan Ini

Nasdem Mau Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Ingatkan Ini

Nasional
Belum 'Sreg' Dukung Ganjar, PAN Bakal Bertemu Prabowo

Belum "Sreg" Dukung Ganjar, PAN Bakal Bertemu Prabowo

Nasional
Blak-blakan PAN di Depan Megawati Mengaku Belum 'Sreg' Dukung Ganjar

Blak-blakan PAN di Depan Megawati Mengaku Belum "Sreg" Dukung Ganjar

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolda Sulteng 'Disentil' Kurang Piknik | Cawapres Anies Mengerecut Satu Nama

[POPULER NASIONAL] Kapolda Sulteng "Disentil" Kurang Piknik | Cawapres Anies Mengerecut Satu Nama

Nasional
Bergabung PAN, Priyo Budi Santoso: Enggak Mudah Saya Putuskan

Bergabung PAN, Priyo Budi Santoso: Enggak Mudah Saya Putuskan

Nasional
Keluarga Minta Kasus Bripka AS Bunuh Diri Ditangani Bareskrim, Polri: Tidak Semua Ditarik ke Mabes

Keluarga Minta Kasus Bripka AS Bunuh Diri Ditangani Bareskrim, Polri: Tidak Semua Ditarik ke Mabes

Nasional
Tanggal 5 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bicara Sosok Cawapres, Ganjar: Banyak Nama Hebat, Kita Tinggal Duduk Sambil Ngopi

Bicara Sosok Cawapres, Ganjar: Banyak Nama Hebat, Kita Tinggal Duduk Sambil Ngopi

Nasional
Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com