JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur hal yang berkaitan dengan teknis pemilu.
"Kami rekomendasikan agar RUU Pemilu ini tidak terjebak pada keinginan untuk mengatur segala hal yang berkaitan secara teknis kepemiluan," ujar Titi usai acara peluncuran buku Perludem di Jalan Sultan Agung, Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2020).
Baca juga: Perludem Sebut Persoalan Pemilu 2019 Sangat Kompleks
Titi mengatakan, isi RUU tersebut harus mengatur yang berkaitan dengan prinsip utama dalam sistem dan manajemen pemilu.
Sementara itu, hal-hal teknis pemilu secara detail agar diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Agar RUU tidak terlalu kompleks pembahasannya, tetapi bisa rumuskan hal-hal mendasar yang harus dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan pemilu," kata dia.
Ia pun berharap revisi UU tersebut tidak hanya penting bagi partai politik peserta pemilu, tetapi juga bagi pemilih serta penyelenggara pemilu.
Termasuk juga pembahasannya melibatkan pemangku kepentingan dengan proses yang terbuka kepada publik.
Baca juga: Pemilu 2019 Dinilai Tak Adil bagi Peserta, Pemilih, dan Penyelenggara
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) prioritas tahun 2020 pada rapat Paripurna ke-8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam prolegnas prioritas 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.