Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Kode Etik, 12 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Tetap

Kompas.com - 13/02/2020, 20:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 penyelenggara pemilu dari sejumlah daerah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keseluruhannya diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Dari 12 orang itu, lima di antaranya adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Wahyu Setiawan Belasan Tahun Jadi Penyelenggara Pemilu, Kini Tersangka KPK

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Krismas Bagau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, teradu II Seiko Zagani, teradu III Sepriana Tebai, teradu IV Elly Jagani dan Teradu V Markus Tipagau masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya,” kata Ketua DKPP Muhammad melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Kelima komisioner itu diberhentikan lantaran terbukti memindahkan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Hal ini dilakukan pada saat rapat pleno relapitulasi hasil perhitungan suara Kabupaten Intan Jaya 15 Mei 2019 lalu.

Akibat pemindahan suara itu, perolehan kursi anggota DPRD dari Golkar dan PPP menjadi berkurang.

"Perubahan dan pengalihan suara yang tidak berdasar pada kemurnian pilihan suara rakyat merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat," ujar Muhammad.

Selain lima komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya, empat penyelenggara pemilu di Kabupaten Keerom, Papua juga diberhentikan secara tetap.

Mereka adalah, Ketua KPU Kabupaten Keerom Kornelis Watkaat, komisioner Elfrend E. Solossa, dan dua operator Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) bernama Wahyu Handoko dan Firdaus C. Adi.

Keempatnya diberhentikan lantaran terbukti menambahkan perolehan suara sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari enam partai politik yaitu Gerindra, Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Baca juga: DKPP: Penyelenggara Pemilu Harus Mampu Menghindari Konflik Kepentingan

Nama-nama penyelenggara pemilu lain yang mendapat sanksi pemberhentian tetap dari DKPP adalah anggota KPU Kabupaten Keerom Immawan Margono, anggota KPU Kabupaten Mimika Dedy Nataniel Mamboay dan anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah.

Selain pemberhentian tetap, DKPP juga mengeluarkan sanksi berupa peringatan keras kepada 10 penyelenggata pemilu, dan peringatan kepada 19 penyelenggara.

"Sedangkan 13 penyelenggara pemilu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," kata Muhammad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com