JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu membuat sejumlah rekomendasi jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Rekomendasi ini dibuat setelah Bawaslu, melalui indeks kerawanan pemilu (IKP) 2020, memetakan sejumlah persoalan yang bakal muncul di Pilkada dan wilayah-wilayah yang rawan terjadi persoalan itu.
Kepada partai politik, Bawaslu merekomendasikan agar meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan.
"Partai politik juga diminta melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat ditemui di Redtop Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Wapres Maruf Singgung Praktik NPWP di Pilkada, Apa Maksudnya?
Bawaslu juga membuat rekomendasi untuk pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun daerah, diminta untuk memastikan dukungan pelaksanaan pilkada dan mengintensifkan forum-forum komunikasi, seperti forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan forum kerukunan umat beragamab (FKUB) di daerah.
Komunikasi tersebut dinilai penting untuk konsolidasi dan mencegah terjadinya kerawanan pilkada.
Selanjutnya, kepada jajaran Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN) dan BIN Daerah, Bawaslu merekomendasikan adanya penguatan koordinasi. Hal ini untuk mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP.
"Kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) direkomendasikan agar memperluas jaringan pemantauan pilkada untuk meningkatkan kesadaran berpolitik yang demokratis," ujar Afif.
Kemudian, kepada penyelenggara pemilu, Bawaslu meminta adanya peningkatan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan, baik calon perseroangan maupun calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.
"Peningkatan pelayanan juga harus dilakukan dalam memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat," kata Afif.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan