JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR menggelar rapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Komisi I DPR meminta penjelasan pemerintah mengenai RUU tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Wakil Ketua Komisi I Fraksi Gerindra Bambang Kristiono membuka rapat.
Mengawali rapat, Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi.
RUU Perlindungan Data Pribadi mengakui penghormatan atas perlindungan data pribadi.
Baca juga: RUU PDP Dinilai Hanya Berupaya Lindungi Data Pribadi, Bukan Warga Negara
"RUU Perlindungan Data Pribadi ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan kehormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," kata Johnny.
RUU Perlindungan Data Pribadi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU ini merupakan usul pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.