JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR menggelar rapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Komisi I DPR meminta penjelasan pemerintah mengenai RUU tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Wakil Ketua Komisi I Fraksi Gerindra Bambang Kristiono membuka rapat.
Mengawali rapat, Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi.
RUU Perlindungan Data Pribadi mengakui penghormatan atas perlindungan data pribadi.
Baca juga: RUU PDP Dinilai Hanya Berupaya Lindungi Data Pribadi, Bukan Warga Negara
"RUU Perlindungan Data Pribadi ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan kehormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," kata Johnny.
RUU Perlindungan Data Pribadi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU ini merupakan usul pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.