JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menggelar pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua Komisi I Meutya Hafid dan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari.
Dalam pertemuan itu, pemerintah dan DPR membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, kehadiran Johnny di DPR untuk berkonsultasi terkait pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Ia mengatakan, jika DPR dan pemerintah berhasil menyelesaikan RUU PDP maka Indonesia akan menjadi negara yang ke-127 yang memiliki UU tersebut.
"Jadi memang UU ini merupakan satu rancangan Undang-Undang yang kalau kita berhasil membahas hal ini, akan menjadi negara yang ke 127 yang mempunyai UU terkait dengan perlindungan data pribadi," kata Puan.
Baca juga: Soal RUU Perlindungan Data Pribadi, Bola Kini Ada di DPR
Puan juga meminta sinergitas antara Komisi I DPR dan Kemenkominfo untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi, agar manfaat UU tersebut dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia.
"Intinya DPR siap untuk membahas tentu saja bersama-sama dengan pemerintah, jangan sampai tidak ada sinergitas antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan ini, karena tentu saja harus bisa menghasilkan hal yang positif bagi Seluruh warga negara Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Serahkan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR
Sementara itu, Johnny mengatakan, sudah waktunya Indonesia memiliki RUU Perlindungan Data Pribadi.
Ia mengatakan, RUU PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal yang berisi peraturan hak-hak yang bersifat personal dan privat.
"Karenanya harus dibicarakan secara menyeluruh secara luas dan mengajak partisipasi publik," ujar dia.
Baca juga: Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai, Pembahasan Tunggu Surpres
Johnny menjelaskan, ada dua ruang lingkup dari RUU Perlindungan Data Pribadi yaitu data umum pribadi dan data spesifik pribadi.
Ia mengatakan, dalam data spesifik pribadi ada tiga faktor yang menjadi perhatian utama yaitu kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data, dan pengguna data.
"Ketiga terkait dengan data users, pengguna datanya sendiri, bagaimana data yang diterima itu akurat ya, tervalidasi, updated. Dan pada saat dibutuhkan itu tersedia," ucapnya.
Baca juga: Menkominfo Targetkan UU Perlindungan Data Pribadi Terbit 2020
Lebih lanjut, Johnny mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk masyarakat Indonesia.
Ia juga mengatakan, di dalam RUU tersebut terdapat peraturan, jika penggunaan data yang tak sesuai aturan, maka dapat diberi sanksi.
"Perlindungan data pribadi ini berarti perlindungan terhadap lebih 270 juta rakyat kita. Nah, kita harapkan partisipasi publik yang kuat, kami sendiri akan melakukan bersama-sama dengan DPR dalam proses politiknya dan melakukan komunikasi publik," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.