JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mengesahkan lima calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-9 dalam masa Persidangan II Tahun 2019-2020, Senin (3/1/2020).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Pengesahan diawali dengan penyampaian laporan proses pemilihan hakim agung dan ad hoc dari pimpinan Komisi III yang diwakili Adies Kadir.
"Apakah laporan Komisi III tentang uji kelayakan terhadap hakim agung dan tiga hakim ad hoc bisa disetujui?," tanya Aziz.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca juga: Komisi III Tetapkan 8 Calon Hakim Agung
Sebelum disahkan, para calon hakim itu telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Mulai dari uji membuat makalah hingga melakukan proses wawancara.
Sebelumnya, Komisi III DPR menetapkan lima calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
Hal ini ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat sembilan fraksi serta hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan pada 21-22 Januari 2020.
"Akhirnya kami memutuskan secara mufakatnya adalah kami memilih 8 calon dan 2 calon (tak lolos seleksi) karena hampir semua poksi tidak setuju, menolak," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Makalah Calon Hakim Agung Sartono Diduga Plagiat saat Seleksi di DPR
Herman mengatakan, dari 10 nama calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial, ada dua nama yang ditolak komisi III.
Salah satunya adalah calon hakim agung yang diduga melakukan plagiarisme, yaitu Sartono.
"Yang tidak disetujui adalah satu Sartono dan Willy Farianto," ujar dia.
Adapun, delapan nama calon hakim agung yang terpilih tersebut adalah: