Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan PK Kasus BLBI, Jaksa Soroti Pertemuan Hakim Agung dan Eks Pengacara Syafruddin Temenggung

Kompas.com - 09/01/2020, 14:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata atas putusan kasasi yang memutus lepas terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Salah satunya terkait komunikasi dan pertemuan mantan pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani dan salah satu hakim agung yang memutus lepas Syafruddin, yakni Syamsul Rakan Chaniago.

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan poin memori permohonan Peninjauan Kembali (PK) di hadapan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: KPK Masih Pertimbangkan PK atas Putusan MA yang Bebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung

"Anggota majelis hakim melanggar prinsip imparsialitas dalam memutus perkara. Sebelum perkara diputus di tingkat kasasi, berdasarkan call data records, terdapat beberapa kali komunikasi antara hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago dan Ahmad Yani selaku penasihat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung," kata jaksa KPK Haerudin.

Selain itu, jaksa juga menyoroti pertemuan Ahmad Yani dan Syamsul di Cafe Segafredo Plaza Indonesia Jakarta pada 28 Juni 2019 pukul 17.51 WIB.

Menurut jaksa, berdasarkan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) Syamsul dan Ahmad Yani terlihat bersama Ahmad Yani keluar dari kafe tersebut.

Kemudian, lanjut jaksa, keduanya juga tampak mengobrol di lobi selatan Plaza Indonesia.

Jaksa mengatakan, pertemuan itu terjadi dua minggu sebelum perkara kasasi Syafruddin diputus.

Selain itu, satu hari sebelum pertemuan, Ahmad Yani mengunjungi rutan KPK untuk bertemu Syafruddin.

Tiga hari setelah pertemuan dengan Syamsul Rakan, Ahmad Yani kembali menemui Syafruddin di rutan KPK.

"Satu minggu setelah pertemuan tersebut, bersamaan dengan hari terakhir masa penahanan terdakwa, majelis hakim kasasi memutus perkara tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan," kata jaksa.

"Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," lanjut jaksa.

Salah satu alasan perkara tersebut diputus lepas karena hakim Syamsul merupakan salah satu anggota majelis yang berpendapat perbuatan Syafruddin adalah perbuatan perdata.

Menurut jaksa, seorang hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan.

Baca juga: KPK Masih Kaji Upaya PK terhadap Vonis Lepas Syafruddin Temenggung

Hal itu demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka, diketahui pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidakberpihakan.

Jaksa pun juga menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA yang menyatakan bahwa hakim Syamsul melanggar prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Padahal dalam menangani perkara seorang hakim harus memegang teguh prinsip imparsialitas supaya terhindar dari benturan kepentingan," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com