Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Tetapkan 8 Calon Hakim Agung

Kompas.com - 23/01/2020, 16:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menetapkan 5 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.

Hal ini ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat sembilan fraksi serta hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan pada 21-22 Januari 2020.

"Akhirnya kami memutuskan secara mufakatnya adalah kami memilih 8 calon dan 2 calon (tak lolos seleksi) karena hampir semua poksi tidak setuju, menolak," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: KY Ajukan 10 Nama Calon Hakim Agung ke DPR

Herman mengatakan, dari 10 nama calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial, ada 2 nama yang ditolak komisi III.

Salah satunya adalah calon hakim agung yang diduga melakukan plagiarisme yaitu Sartono.

"Yang tidak disetujui adalah satu Sartono dan Willy Farianto," ujarnya.

Baca juga: Makalah Calon Hakim Agung Sartono Diduga Plagiat saat Seleksi di DPR

Lebih lanjut, Herman mengatakan, nama-nama calon hakim agung yang ditetapkan Komisi III akan dibawa ke tingkat rapat paripurna.

Kemudian, nama-nama itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia berharap, nama-nama yang terpilih dapat memberikan terobosan-terobosan terhadap sistem dan mekanisme terkait penanganan kasus di Mahkamah Agung.

"Kami berharap mereka bisa melakukan terobosan. Seperti yang tadi saya katakan, terobosan terobosan bukan hanya soal sumber daya manusia, tetapi sistem dan mekanisme, kemudian infrastruktur yang ada di mahakamah agung terkait penanganan perkara," pungkasnya.

Adapun delapan nama calon hakim agung yang terpilih tersebut adalah:

1. Soesilo (hakim agung)

2. Dwi Soegiarto (hakim agung)

3. Rahmi Mulyati (hakim agung)

4. H Busra (hakim agung)

5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (hakim agung)

6. Agus Yunianto (ad hoc)

7. Ansori (ad hoc)

8. Sugianto (hubungan industrial)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com