Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat UU MD3 Ingin Masa Jabatan Legislator Dibatasi karena Rawan Disalahgunakan

Kompas.com - 14/01/2020, 15:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan soal masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Penggugat yang merupakan seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi beranggapan, masa jabatan anggota legislatif yang tak terbatas berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan.

Ignatius menilai, semakin lama seseorang menjabat sebagai legislator, semakin besar peluangnya memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Revisi UU MD3 dan Pimpinan MPR, Potret Pragmatisnya Politisi Kita

"Bahwa kondisi tersebut tentunya akan memperparah kinerja dari lembaga itu sendiri karena semakin lama menjabat kecenderungannya anggota (legislatif) tersebut lebih mengetahui seluk-beluk lembaganya sehingga akan mudah baginya untuk mempermainkan atau memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pribadi," tulis pemohon dalam berkas permohonan yang disampaikan ke MK.

Meski fungsi DPR, DPD, dan DPRD tak hanya sebagai legislasi tapi juga anggaran dan pengawasan, menurut Ignatius, potensi penyalahgunaan itu tetap ada.

Apalagi jika jabatan legislatif diduduki oleh orang-orang "lama", peluang pemanfaatan anggaran akan semakin besar.

Oleh karenanya, kata Ignatius, tak heran jika lembaga legislatif pada tahun 2017 dinilai sebagai lembaga paling korup.

"Sekalipun anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota bersifat majemuk, bukan tunggal, tapi kekuasaan lembaga yang dipegang oleh orang-orang lama yang tidak tergantikan akan dapat mudah dikendalikan, disetir, atau dimanfaatkan oleh orang-orang tersebut," ujar dia.

Tidak hanya itu, Ignatius menilai, tak terbatasnya masa jabatan anggota legislatif juga memperkecil kesempatan warga negara, termasuk dirinya, untuk menjadi anggota legislatif.

"Padahal sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ketentuan tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Penggugat adalah seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi.

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014," kata Igantius dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Sidang Uji Materi UU MD3 Dimulai, Ini Permintaan Hakim ke Pemohon...

Ignatius berpandangan, empat pasal yang dimuat dalam UU MD3 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasalnya, keempat pasal tak mengatur secara jelas mengenai masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga berpotensi multitafsir.

Menurut dia, pasal ini menunjukkan seolah-olah para anggota DPR, DPD, dan DPRD tak tergantikan sepanjang hidup mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com