Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU MD3 Dimulai, Ini Permintaan Hakim ke Pemohon...

Kompas.com - 14/01/2020, 13:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2020), menggelar sidang pendahuluan uji materi tentang ketentuan masa jabatan anggota legislatif dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam persidangan, Hakim MK meminta pemohon memperkuat alasannya dalam meminta MK membatasi masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali maksimal satu kali.

Sebab, dalam UU MD3 yang ada saat ini, masa jabatan legislator hanya disebutkan lima tahun dan berakhir pada saat legislator baru dilantik.

"Kenapa kok untuk (masa jabatan) DPR, DPRD itu tidak diatur fix term? Kok dibiarkan terbuka kayak gitu? Itu ada reasoning-nya apa, itu dicari. Sehingga Anda bisa menggugat reasoning (alasan) itu kenapa itu kok dibiarkan terbuka," kata Hakim Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Revisi UU MD3 dan Pimpinan MPR, Potret Pragmatisnya Politisi Kita

Arief juga menyarankan pemohon dalam permohonannya memuat perbandingan aturan masa jabatan legislator yang ada di sejumlah negara.

Sebab, ada negara yang memang secara rigid mengatur masa jabatan itu dan ada pula yang tidak.

Arief meminta pemohon memuat keuntungan dan kerugian dua kondisi tersebut.

"Kalau yang (masa jabatannya) tidak dibatasi kerugiannya apa, apakah betul itu mengandung ketidakpastian hukum atau merugikan karena tidak membuka kesempatan yang sama bagi yang lain?," ujar dia.

Oleh Arief, pemohon juga disarankan menyertakan aturan tentang masa jabatan legislator di Amerika Serikat.

Baca juga: Ini Perjalanan Revisi UU MD3 Hingga Pimpinan MPR Bertambah Jadi 10...

Sebab, AS menganut sistem yang mirip dengan Indonesia, yaitu tidak memberikan batas rigid kepada senator dan house of representative mengenai masa jabatan.

Bahkan, legislator di Amerika Serikat bisa menjabat seumur hidup.

"Berarti kalau begitu Indonesia milih DPR/DPRD/DPD dan sampai di bawah DPRD kabupaten/kota enggak dibatasi (masa jabatannya) juga enggak salah secara konstitusional. Anda kan pengin menyalahkan (aturan soal masa jabatan) supaya (masa jabatan) ini dibatasi kan? Nah itulah yang harus digugat melalui kajian yang akademik," ujar Arief.

Tidak hanya itu, Arief juga menyinggung soal kedudukan hukum pemohon.

Pemohon yang dalam hal ini adalah seorang advokat, diminta memperkuat kedudukan hukumnya dalam berkas permohonan.

Arief menyarankan supaya pemohon menyertakan identitas dirinya sebagai warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, atau mencantumkan identitasnya sebagai anggota aktif partai politik apabila memang pemohon adalah anggota partai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com