Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi Nilai UU MD3 dan UU KPK Direvisi untuk Kepentingan Elite

Kompas.com - 26/09/2019, 16:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, beberapa rancangan undang-undang yang disahkan DPR periode 2014-2019 hanya bertujuan untuk melayani kalangan elite.

Hal ini dilihat dari adanya perubahan peraturan dalam sejumlah undang-undang, yang cenderung berpihak pada elite ketimbang rakyat kecil.

"Beberapa RUU yang disahkan DPR bersama pemerintah pada periode ini maupun periode sebelumnya menunjukkan adanya kecenderungan politik legislasi yang diabdikan untuk melayani kepentingan elite," kata Lucius di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Mendagri: Pemerintah Setuju Pengesahan Revisi UU MD3 demi Keterwakilan yang Adil dan Proporsional

Salah satu Undang-undang yang jelas-jelas untuk melayani kepentingan elite adalah UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dalam kurun waktu lima tahun saja, UU MD3 direvisi sebanyak tiga kali. Revisi pertama disahkan 5 Desember 2014, revisi kedua 12 Februari 2018, dan terakhir 16 September 2019.

Tiga kali revisi UU MD3 pada intinya adalah mengubah aturan soal jumlah kursi pimpinan MPR. Pada mulanya, kursi pimpinan MPR berjumlah lima, lalu bertambah menjadi delapan, dan terakhir menjadi 10.

“MD3 ada tiga kali revisi, fakta itu sudah menunjukkan betapa DPR tidak bisa menunjukkan kualitas pekerjaannya karena mereka mengoreksi apa yang dibuatnya, dan yang direvisi pun semua fokus pada bagaimana membagi kursi di DPR sampai habis,” ujar Lucius.

“Kursi nampaknya menjadi barang mainan sehingga sulit mendorong penguatan kelembagaan parlemen,” sambungnya.

Selain UU MD3, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) juga dinilai hanya melayani kepentingan elite.

Baca juga: Ini Perjalanan Revisi UU MD3 Hingga Pimpinan MPR Bertambah Jadi 10...

Hal ini dapat dilihat dari beberapa pasal yang diubah dan ditambahkan, tentang pembentukan Dewan Pengawas, izin penyadapan, kewenangan SP3, status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga status kelembagaan KPK menjadi bagian dari lembaga eksekutif.

"Bisa disimpulkan misi merevisi UU KPK ini bukan sekedar kebutuhan anggota DPR beserta pemerintah yang berkuasa saat iki, tetapi mimpi besar elite, anggota DPR bisa berganti tiap lima periode, tetapi partai politik penguasa masih yang itu-itu saja,” kata Lucius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com