Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Terima Surpres Revisi UU MD3, Jokowi Disebut Setuju Kursi MPR Jadi 10

Kompas.com - 11/09/2019, 21:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo sebagai respons dari rencana revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), telah diterima DPR RI.

Selanjutnya, proses akan bergulir ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Ya sudah, nanti kalau (Surpres) sudah sampai ke Pimpinan DPR, dibawa ke rapat Bamus," kata anggota Baleg Firman Soebagyo saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Melalui rapat Bamus, akan ditentukan siapa yang membahas revisi undang-undang itu.

Baca juga: Hanya Tambah Jumlah Pimpinan MPR, Revisi UU MD3 Dinilai Tak Penting

Alternatifnya ada tiga, bisa ke Badan Legislasi (Baleg), bisa ke komisi, atau ke Panitia Khusus (Pansus).

Namun, kemungkinan pembahasan revisi akan diserahkan ke Baleg. Sebab, Baleg dinilai lebih sederhana dan merepresentasikan seluruh fraksi DPR.

Firman mengaku, belum membaca isi Surpres Jokowi. Namun, yang ia dengar, Presiden menyetujui adanya penambahan jumlah kursi pimpinan MPR.

"Jadi yang saya dengar, beliau setuju penambahan (kursi pimpinan MPR) seperti itu. Tapi saya belum baca suratnya seperti apa," ujar dia.

Menurut Firman, pembahasan revisi UU ini tidak memerlukan waktu yang panjang sepanjang pemerintah dan DPR sudah punya sikap yang sama.

"Pembahasan UU ini kan sebetulnya simpel, ketika pemerintah dan DPR dan sudah punya satu sikap yang sama seharusnya sudah selesai, enggak perlu lagi ada perdebatan. Paling penyempurnaan redaksional dan bahasa hukumnya," kata dia.

Baca juga: PKB Janji Tidak Aktif Mendorong Penambahan Kursi MPR

Diberitakan sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju merevisi UU MD3. Persetujuan semua fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Berdasarkan draf dari Baleg, pada intinya revisi ini hanya mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan. 

 

Kompas TV Jenazah Presiden Ketiga Republik Indonesia, BJ Habibie telah diberangkatkan menuju rumah duka di Kuningan dari RSPAD Gatot Soebroto. Sebelum diberangkatkan jenazah Presiden Ketiga Republik Indonesia, BJ Habibie terlebih dahulu disholatkan di Rumah Jenazah RSPAD Gatot Soebroto. Sebelumnya, Presiden Ketiga Republik Indonesia, BJ Habibie tutup usia pada Rabu (11/9/2019) pukul 18.05 WIB. Berita ini telah dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto. BJ Habibie berpulang usai dirawat intensif di RSPAD Gatot Soebroto sejak 1 September 2019. #BJHabibie #HabibieMeninggal #PakHabibie
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com