JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengatakan, dirinya akan segera mundur dari jabatan sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Harjono menegaskan, pengunduran dirinya dari DKPP adalah suatu keharusan.
"Ya akan berhenti (dari DKPP). Harus berhenti ya meski saya belum melihat ketentuannya (aturan soal rangkap jabatan untuk Dewas)," ujar Harjono ketika dihubungi wartawan, Senin (23/12/2019).
"Tapi di KPK itu ada ketentuan yang kira-kira (bunyinya) itu melarang (rangkap jabatan). Dan lagi buat saya harus ada salah satu yang dilepas. Kok kayak Superman aja dua dua begitu, " lanjut mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baca juga: Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono Diminta Mundur dari DKPP
Meski demikian, Harjono belum memastikan kapan pengunduran diri itu akan diajukan secara resmi.
Namun, dia mengaku telah berpamitan secara informal dengan jajaran DKPP.
"Kalau mengajukan surat belum, tetapi kalau secara informal, pamit itu sudah saya lakukan. Saya sampaikan perpisahan, saya ada tugas yang baru," tambah dia.
Sebelumnya, Harjono resmi terpilih sebagai anggota Dewas KPK.
Dia bersama empat anggota dewan pengawas KPK dilantik oleh Presiden Jokowi pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Baca juga: Harjono, Eks Hakim MK yang Kini Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK
Ketua DPP Gerindra Hendarsam Marantoko meminta Harjono mengundurkan diri dari jabatan ketua DKPP usai dilantik menjadi anggota Dewas KPK.
Hendarsam menilai polemik dua jabatan yang dipegang Harjono bisa dengan mudah diselesaikan.
"Artinya, tinggal beliau mengundurkan diri dari sana (DKPP) dan enggak ada yang dilanggar," ujar Hendarsam usai diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Hendarsam mengatakan, mundurnya Harjono sebagai ketua DKPP dilakukan demi norma hukum saat menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Sebagian Masih Cuti, Dewan Pengawas KPK Akan Efektif Bekerja Awal 2020
Karena itu, sebaiknya Harjono segera menyelesaikan administrasi berupa membuat surat pengunduran diri sebagai ketua DKPP.
"Tinggal masalah proses administrasi yang diselesaikan, bisa surat pengunduran diri atau proses internal dan aturan yang harus diikuti," katanya.
Di sisi lain, Hendarsam menilai, jika Harjono mengundurkan diri, hal itu tak akan mengganggu kinerja DKPP.
Baca juga: Hari Pertama Jadi Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris Akan Cek Ruang Kerjanya
DKPP bisa langsung menyeleksi ketua baru agar bisa mengawal Pilkada serentak pada 2020.
"Ini kembali kepada DKPP itu sendiri, apakah bisa langsung (mencari ketua baru)? Tapi saya rasa melihat budaya ketatanegaraan kita, dalam pergantian struktural pejabat seperti itu, saya rasa enggak lama," katanya.
"Kalau ditanya apakah ini mengganggu kinerja DKPP? Enggak juga, karena memang fungsi ini bisa digantikan dengan teman-teman (komisioner) DKPP yang lain," tambah Hendarsam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.