JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo memilih Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sekaligus juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewan Pengawas KPK).
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, pria kelahiran Nganjuk, Jawa Timur pada 31 Maret 1958 itu dikenal sebagai mahasiswa teladan Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada masanya.
Ia juga diketahui aktif dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Sebelum merampungkan kuliah, karena prestasinya ia sudah diangkat menjadi asisten dosen. Di bawah bimbingan Profesor Kuntjoro Purbopranoto, ia dipercaya mengajar mata kuliah hukum tata pemerintahan.
Baca juga: Pansel KY Minta Harjono Jelaskan Kedekatannya dengan PDI-P
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, Harjono meraih beasiswa di Southern Methodist University, Dallas, Texas, AS.
Harjono menempuh program Master of Comparative Law (MCL) bersama roommate-nya di sana, Bagir Manan, yang kelak menjadi Ketua Mahkamah Agung RI.
Usai meraih gelar MCL, Harjono kembali mengajar di program pascasarjana Unair dan juga beberapa perguruan tinggi di Malang dan Yogyakarta.
Kesempatan pertamanya merambah Jakarta datang saat diundang oleh Hendardi dan Prof Soetandyo Wignjosoebroto menjadi narasumber di acara yang digelar Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Anggota Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi
Kegiatan diskusi semacam ini semakin sering dilakukan Harjono pada masa menjelang reformasi dan saat bergabung dengan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
Pada Pemilu 1999, Harjono digandeng Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan, Provinsi Jawa Timur, melalui ketuanya saat itu, Soetjipto, untuk menjadi calon anggota DPR dari Jawa Timur.
Namun, pinangan itu ditolak karena Harjono merasa lebih cocok menjadi dosen.
Namun, saat menentukan keanggotaan Utusan Daerah Jawa Timur di MPR, Harjono kembali ditawari oleh Soetjipto untuk mengisi posisi tersebut.
"Karena menjadi anggota MPR tidak harus mengundurkan diri sebagai dosen di Universitas Airlangga, maka tawaran tersebut saya terima," kata Harjono seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi MK, Jumat (20/12/2019).
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan soal Efek Kejut Dewan Pengawas KPK
Di gedung wakil rakyat itulah akhirnya Harjono menjadi salah satu sosok penting di balik amendemen UUD 1945. Pada 2003 para anggota PAH I BP MPR dari PDI Perjuangan sepakat mengajukan Harjono sebagai hakim konstitusi melalui jalur DPR.
Namun, saat akan menjalani fit and proper test, Harjono mendapat telepon dari Departemen Hukum dan HAM yang mengatakan bahwa pemerintah saat itu, Presiden Megawati Soekarnoputri, akan mencalonkan dirinya sebagai hakim konstitusi.
Gayung pun bersambut, dan akhirnya ia terpilih menjadi Hakim Konstitusi dari jalur pemerintah periode 2003-2008.
Setelah tak lagi menjabat sebagai hakim konstitusi, pada 2017 lalu ia dilantik Presiden Joko Widodo sebagai anggota DKPP. Namun, oleh koleganya di lembaga tersebut, ia akhirnya dipilih menjadi ketua lembaga tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.