Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Masih Cuti, Dewan Pengawas KPK Akan Efektif Bekerja Awal 2020

Kompas.com - 23/12/2019, 15:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Harjono mengatakan, pihaknya akan mulai efektif bekerja pada awal 2020.

Menurut dia, hal ini berlaku untuk lima orang anggota Dewas KPK.

"Ya (anggota Dewas KPK) cuti buat sampai tahun baru saja. Batasnya tahun baru lah, kita setelah tahun baru (sudah masuk kerja)," ujar Harjono ketika dihubungi wartawan, Senin (23/12/2019.

"Kan gini, setelah 25 Desember (libur Natal), 26 Desember dan 27 Desember juga masih (libur)," lanjut Harjono.

Baca juga: Awali Masa Kerja, Sebagian Anggota Dewan Pengawas KPK Disebut Sedang Cuti

Meski demikian, kata Harjono, cuti tidak dilakukan oleh semua anggota Dewas KPK.

Beberapa anggota Dewas menurutnya saat ini masih berada di Jakarta.

"Kebetulan kalau saya sendiri saat ini sedang di luar kota, " lanjut Harjono.

Selain itu, cuti yang dilakukan sejumlah anggota Dewas pun bukan cuti formil.

Hanya saja, masa sebelum awal 2020 akan digunakan untuk sejumlah penyesuaian.

"Saat akan masuk ke KPK kan (kami) belum menyesuaikan dengan kantornya bagaimana? penunjangnya bagaimana? Maka akan efektif (bekerja) setelah tahun baru, " jelas Harjono.

Baca juga: Jadi Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho Kini Hakim Nonaktif

Dia menambahkan, hingga Senin kelima anggota Dewas KPK belum mengadakan rapat internal.

Kelimanya akan bertemu pada awal tahun depan.

"Ya setelah tahun baru nanti, " tambah Harjono.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Dewan Pengawas KPK diketuai oleh Tumpak Hatarongan Panggabean.

Baca juga: Hari Pertama Jadi Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris Akan Cek Ruang Kerjanya

Selain Tumpak, empat orang lain yang juga dewan pengawas adalah mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, dan peneliti LIPI Syamsuddin Haris.

Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com