JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Harjono mengatakan, pihaknya akan mulai efektif bekerja pada awal 2020.
Menurut dia, hal ini berlaku untuk lima orang anggota Dewas KPK.
"Ya (anggota Dewas KPK) cuti buat sampai tahun baru saja. Batasnya tahun baru lah, kita setelah tahun baru (sudah masuk kerja)," ujar Harjono ketika dihubungi wartawan, Senin (23/12/2019.
"Kan gini, setelah 25 Desember (libur Natal), 26 Desember dan 27 Desember juga masih (libur)," lanjut Harjono.
Baca juga: Awali Masa Kerja, Sebagian Anggota Dewan Pengawas KPK Disebut Sedang Cuti
Meski demikian, kata Harjono, cuti tidak dilakukan oleh semua anggota Dewas KPK.
Beberapa anggota Dewas menurutnya saat ini masih berada di Jakarta.
"Kebetulan kalau saya sendiri saat ini sedang di luar kota, " lanjut Harjono.
Selain itu, cuti yang dilakukan sejumlah anggota Dewas pun bukan cuti formil.
Hanya saja, masa sebelum awal 2020 akan digunakan untuk sejumlah penyesuaian.
"Saat akan masuk ke KPK kan (kami) belum menyesuaikan dengan kantornya bagaimana? penunjangnya bagaimana? Maka akan efektif (bekerja) setelah tahun baru, " jelas Harjono.
Baca juga: Jadi Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho Kini Hakim Nonaktif
Dia menambahkan, hingga Senin kelima anggota Dewas KPK belum mengadakan rapat internal.
Kelimanya akan bertemu pada awal tahun depan.
"Ya setelah tahun baru nanti, " tambah Harjono.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Dewan Pengawas KPK diketuai oleh Tumpak Hatarongan Panggabean.
Baca juga: Hari Pertama Jadi Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris Akan Cek Ruang Kerjanya
Selain Tumpak, empat orang lain yang juga dewan pengawas adalah mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, dan peneliti LIPI Syamsuddin Haris.
Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.