JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, partainya berkomitmen menerapkan politik tanpa mahar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Politik tanpa mahar ini akan menjadi salah satu agenda yang akan dibahas dalam Mukernas V PPP pada 14 hingga 16 Desember 2019 mendatang.
"Kami sudah menegaskan terkait pilkada (2020) ini, DPP partai tidak mengenakan mahar politik. Jadi supaya clear," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Pengamat: Biaya Pilkada Tetap Tinggi Selama Masih Ada Mahar Politik
Wacana ini pun sudah disampaikan kepada seluruh pengurus DPP dan DPD bahwa tidak ada politik mahar untuk para calon kepala daerah yang akan diusung PPP.
"Kalau ada calon yang ingin diusung, itu tidak ada deal-deal soal money politic. Saya tegaskan tidak ada," ujar dia.
Arsul mengatakan, agenda Mukernas nantinya juga akan mengevaluasi kinerja kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Plt Soeharso Monoarfa.
Selain itu, Mukernas juga akan memutuskan apakah jadwal Muktamar dipercepat atau tidak.
"Mukernas nanti akan memutuskan apakah Muktamar PPP untuk memilih ketum yang definitif itu akan dipercepat atau tidak," ujar Arsul.
Baca juga: Evaluasi Pilkada Langsung, Perludem Minta Fokus Masalah Mahar Politik
"Kalau dipercepat, berarti muktamarnya kembali kepada siklus lima tahunan di April 2021," lanjut dia.
Lebih lanjut, Arsul berharap, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Humphrey Djemat dapat ikut bergabung dalam Muktamar PPP terkait pemilihan ketua umum.
"Yang belum gabung, mari bergabung, wong yang di luar PPP aja kita ajak, apalagi orang PPP sendiri," lanjut dia.
Presiden Joko Widodo telah mengantongi sejumlah nama yang akan mengisi posisi Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Meski mengaku sudah mengantongi sejumlah nama presiden masih enggan mengumumkan nama-nama yang telah masuk untuk mengisi Dewan Pengawas KPK.
Presiden Joko Widodo mengaku sudah merampungkan nama-nama yang akan duduk di struktur Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam Undang-Undang KPK hasil revisi, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan akan ada kejutan untuk nama-nama Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud MD mengatakan nama-nama yang sudah berada di tangan Presiden Jokowi tersebut adalah orang-orang baik. Ia mengatakan Jokowi sudah memiliki kriteria khusus terkait Dewan Pengawas KPK.
Mahfud MD mengaku dirinya memberikan banyak masukan terkait nama-nama Dewan Pengawas KPK tersebut. Tetapi untuk pemilihannya tetap menjadi hak prerogatif Jokowi sebagai presiden. Ia menjelaskan, proses pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK yang pertama dilakukan langsung presiden. Namun, Dewan Pengawas KPK selanjutnya akan dipilih melalui panitia seleksi.
#DewanPengawasKPK #PresidenJokoWidodo #KPK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.