Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Komisioner Duga Bawaslu Langgar Kode Etik soal Dugaan Mahar Politik

Kompas.com - 03/09/2018, 05:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Syuaib menduga ada indikasi kuat komisioner Bawaslu melanggar kode etik dalam penanganan kasus mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Saya rasa ada indikasi kuat melanggar kode etik," kata Wahidah usai diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2018).

Menurut Wahidah, yang disebut sebagai kode etik adalah taat aturan, transparansi, dan berlaku adil. Pada penanganan kasus mahar politik, Bawaslu dinilainya tidak berlaku adil.

Baca juga: Pengamat: Bawaslu Bisa Malfungsi jika Terus Berlindung di Balik Hal Teknis

Tak hanya itu, Wahidah menuding Bawaslu melanggar asas profesionalitas.

"Profesional itu adalah mengambil kesimpulan setelah mendengarkan keterangan semua pihak. Pihak terlapor (Sandiaga) tidak didengarkan keterangannya," ujar Wahidah.

"Kecuali dia sudah undang Sandi tetapi Sandinya nggak hadir-hadir. Kan belum diundang Sandinya," sambungnya.

Baca juga: Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti, Andi Arief Sebut Komisioner Bawaslu Pemalas

Karena ada indikasi kuat pelanggaran kode etik, Wahidah mendukung siapa saja yang hendak melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saya pikir, kalau ada dugaan kuat ada pelanggaran kode etik, sah-sah saja untuk dilaporkan, baik (oleh) pelapor, masyarakat, atau pegiat pemilu," kata Wahidah.

Hal tersebut supaya menjadi pembelajaran bagi Bawaslu, bahwa dalam menangani laporan, mereka dibatasi oleh waktu. Harus ada semangat penegakan hukum pemilu di dalam tubuh Bawaslu.

Bawaslu tidak boleh terhambat oleh hal-hal teknis yang bersifat sepele dalam kondisi darurat.

"Harus ada upaya optimal dalam waktu yang sempit tersebut. Ini jadi preseden buruk ke depannya," ujar Wahidah.

Baca juga: Kata Ketum PAN, sejak Awal Tak Ada Mahar dari Sandiaga

Sebelumnya Bawaslu RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari Sandiaga kepada PAN dan PKS terkait pencalonan pada Pilpres 2019.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).

Abhan menyebutkan ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan masalah tersebut tidak mendapat kejelasan.

Lantaran tidak mendapat keterangan Andi Arief, Bawaslu merasa tidak punya dasar untuk memanggil Sandiaga.

Bawaslu hanya bisa bertindak, setelah muncul dugaan pelanggaran yang didapat dari keterangan saksi.

Video Pilihan Bawaslu merasa salah jika memanggil pihak terlapor tanpa didahului keterangan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com