JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Selasa (3/12/2019).
Keenam saksi yang dipanggil hari ini merupakan para pegawai dan mantan pegawai Pertamina serta anak-anak perusahaan BUMN minyak tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
Keenam saksi tersebut adalah mantan Crude Oil Trader Pertamine Energy Services Pte Ltd (PES) Sani Dinar Saifuddin, Assistant Manager Petrochemical Fungsi Marketing and Trading PT Pertamina Retno Wahyuningsih.
Baca juga: Periksa Eks Bos Petral, Penyidik KPK Dalami Dugaan Aliran Dana
Kemudian, mantan Senior Trade Cruse PES Nurdin M Prayitno, Analyst Light Distillates Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina Edward Corne.
Lalu, mantan Senior Trader Light Distillates PES Mulyono serta mantan Head of Trading PES Agus Bachtiar.
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini. Namun, pada Senin kemarin penyidik juga telah memeriksa sejumlah pegawai dan eks pegawai Pertamina sebagai saksi dalam kasus ini.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses perdagangan minyak mentah dan produksi kilang yang dilakukan Petral selama tersangka BI menjabat," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Irianto yang juga merupakan eks Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dollar AS.
Baca juga: Periksa Eks Bos Petral, Penyidik KPK Dalami Dugaan Aliran Dana
"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (10/9/2019).
Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.