JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka kasus mafia migas.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO, Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013. Catatan, BTO juga menjabat sebagai Direktur Utama PETRAL sebelum dilakukan penggantian pada tahun 2015," kata Laode dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Jokowi: Mafia Minyak Petral Kita Bubarkan, 51 Persen Saham Freeport Kita Rebut...
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Bambang diduga telah menerima suap sedikitnya 2,9 juta Dollar AS selama periode 2010-2013 melalui rekening perusahaan SIAM yang didirikannya.
Laode menuturkan, Bambang menerima uang itu dari perusahaan Kernel Oil karena telah mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US$2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," ujar Laode.
Baca juga: Kasus SKK Migas, Komisaris Kernel Oil Divonis 3 Tahun Penjara
Laode menambahkan, KPK telah memeriksa 53 orang saksi dan menggeledah lima rumah dan gedung dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.