JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa eks Direktur Utama Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral) Bambang Irianto, Selasa (5/11/2019) hari ini.
Bambang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Petral.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
Dalam pemeriksaan hari ini, Bambang akan diperiksa atas statusnya sebagai pensiunan PT Pertamina serta eks Vice President Marketing dan Managing Director Petral tahun 2009-2013.
Diberitakan sebelumnya, Bambang yang juga merupakan eks Direktur Utama Petral telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS.
Baca juga: Seputar Kasus Mafia Migas yang Seret Eks Dirut Petral
"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (10/9/2019) lalu.
Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.