Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Eks Bos Petral, Penyidik KPK Dalami Dugaan Aliran Dana

Kompas.com - 05/11/2019, 23:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan aliran dana ke kantong mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto.

Bambang untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), Selasa (5/11/2019) siang.

"KPK juga mulai mendalami dugaan aliran dana terkait dengan TPK perdagangan minyak mentah oleh PT PES ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Eks Bos Petral Bilang Akan Ikuti Semua Proses Hukum

Febri menuturkan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga mendalami tugas, pokok dan fungsi Bambang selama menjabat sebagai Vice President Marketing dan Managing Director PES.

"Jadi, apa saja kewenangan-kewenangannya, nanti tentu akan didalami lebih lanjut dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, regulasi-regulaai apa saja yang harus digunakan," ujar Febri.

Penyidikan kasus ini mendapat perhatian khusus lantaran memiliki kerumitan tersendiri.

Apalagi, UU KPK yang baru mensyaratkan bahwa kasus yang tak selesai dalam waktu dua tahun dapat dihentikan di tengah jalan.

"Kalau dibatasi dua tahun dan harus berhenti, maka tidak ada perkara besar yang bisa diungkap dengan aturan hukum yang ada saat ini," ujar Febri.

"Karena itulah kami harus benar-benar mecermati secara hati-hati syarat-syarat penghentian penanganan perkara tersebut," lanjut dia.

Baca juga: KPK Panggil Eks Bos Petral Bambang Irianto sebagai Tersangka

Bambang terseret ke kasus ini karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS saat menjabat sebagai Managing Director Petral dan Vice President Marketing Pertamina Energy Services Pte Ltd.

"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (10/9/2019) lalu.

Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kompas TV Tidak seperti biasanya, kandang sapi milik warga Dusun Cengkehan, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, bernama Aldani ramai dikunjungi warga. Sejak kelahiran anak sapi milik Aldani yang bermoncong dua dan berkelopak mata tiga warga penasaran ingin melihatnya dari dekat.<br /> Sang pemilik mengetahui keunikan anak sapinya sejak lahir pada sabtu (2/11) malam.<br /> Beritanya kemudian menyebar dari mulut ke mulut, hingga ke desa tetangga.<br /> <br /> Tak hanya kepala dan muka anak sapi yang mengalami kelainan, pertumbuhannya pun tidak normal.<br /> Anak sapi sulit menyusu ke induknya karena bermoncong dua dan belum mampu berdiri sendiri harus dibantu sang pemilik. Meski kondisinya berbeda dengan anak sapi pada umumnya, sang pemilik berharap ternaknya bisa tumbuh normal dan sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com