Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik soal Rencana Pemerintah Hapus Amdal dan IMB: Dianggap Konyol, Rusak Lingkungan, hingga Tak Mendesak

Kompas.com - 26/11/2019, 11:10 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak keras wacana pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Wacana penghapusan aturan tersebut dikemukakan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN. Pemerintah beralasan, penghapusan tersebut agar mempermudah usaha.

Pemerintah bahkan telah memasukan aturan tersebut dalam skema perundangan omnibus law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.

Skema perundangan omnibus law dirancang Kementerian Koordinator Perekonomian bersama kementerian terkait.

Pemerintah menargetkan draf omnibus law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.

Jika itu terealisasi, pengusaha akan lebih mudah menjalankan proses usahanya. Terkait amdal misalnya, jika omnibus law diberlakukan, pengusaha tak perlu lagi menyertakan pertimbangan amdal.

Sebab, pertimbangan amdal sudah termakhtub dalam tahap rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun rencana detail tata ruang (RDTR).

Namun demikian, pengusaha tersebut tetap harus memastikan apakah tanah tersebut memang miliknya.

Jika dua ketentuan ini telah dilewati, selanjutnya pengusaha bisa melakukan pembangunan.

Namun demikian, langkah pemerintah atas wacana dan skema tersebut dinilai sembrono dan jauh dari upaya memproteksi atau melindungi lingkungan dari serbuan investasi maupun pembangunan.

Dinilai konyol 

Ketua Desk Politik WALHI Khalisa Khalid mengatakan, pada saat negara lain gencar memproteksi wilayah dari ancaman lingkungan, justru Indonesia ingin menderegulasi kebijakan IMB dan amdal.

Baca juga: Walhi Nilai Rencana Penghapusan IMB dan Amdal Konyol

Menurut dia, wacana penghapusan kebijakan tersebut dapat mengarah pada penghancuran lingkungan.

"(Wacana) ini sembrono karena sebenarnya sering kali waktu dan energi kita ditarik untuk wacana yang sebetulnya belum memiliki strategi," ujar Khalisa di Kantor Walhi, Senin (25/11/2019).

Khalisa mengatakan, amdal sejauh ini telah mencapai tujuan utamanya, yakni terlibatnya masyarakat untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan guna menangkal kesalahan perizinan.

Seharusnya, pemerintah merespons kebijakan amdal dengan membenahi birokrasi, termasuk mempertegas penegakan hukum terhadap praktek dalam proses perumusan dan implementasinya.

"Kami meminta pemerintah untuk menghentikan rencana penghapusan amdal dan IMB karena akan membahayakan keselamatan lingkungan dan manusia di Indonesia," ucap dia. 

Wanita yang kerap disapa Alin itu mengatakan, wacana ini harus segera direspons karena sangat berbahaya bagi masa depan lingkungan hidup dan generasi yang akan datang.

"Harapan kami tentu ini bisa menjadi satu penghalauan dari masyarakat sipil agar wacana konyol ini tidak dilanjutkan oleh ATR/BPN dan juga Presiden Jokowi," kata dia. 

Perusakan alam 

Koordinator Advokasi Walhi Jawa Tengah Abdul Gofar menyayangkan langkah tersebut.

Wacana itu dianggapnya sebagai upaya pemerintah mempercepat terjadinya kerusakan alam dan lingkungan di balik kampanye pembangunan berkelanjutan.

"Kami sangat khawatir kerusakan yang terjadi itu akan semakin masif. Mempermudah perizinan sama dengan mempercepat kerusakan lingkungan dan meniadakan kontrol dari masyarakat," ujar Gofar di kantor Walhi, Senin (25/11/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com